Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DESAKAN agar Komisi Pemberantasan Korupsi jilid IV menuntaskan tunggakan 42 kasus periode sebelumnya menguat.
Alasannya, demi terpenuhinya asas keadilan dan kepastian hukum.
Demikian kesimpulan pendapat yang dirangkum dari berbagai kalangan terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa pihaknya menghadapi 42 kasus lama yang harus segera diselesaikan di tengah keterbatasan penyidik (Media Indonesia, 26/2).
"KPK harus menjunjung kepastian hukum di setiap napas kerjanya. Jangan sampai hak dan kemerdekaan tersangka dibiarkan dan diabaikan tanpa kejelasan akibat lambannya penanganan perkara," kata advokat senior Maqdir Ismail, Jumat (26/2).
Maqdir mengatakan kelambanan penanganan perkara yang berujung warisan perkara dari pimpinan KPK selanjutnya harus segera diambil solusi.
Hal itu bisa dengan kewenangan supervisi dan koordinasi KPK.
"Penyebabnya mungkin karena kekurangan penyidik. Solusinya, perkara yang lebih dari 3 bulan penyidikannya tidak selesai diserahkan untuk disidik oleh kejaksaan atau kepolisian dengan supervisi KPK," pungkasnya.
Mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan tunggakan 42 kasus yang saat ini menjadi beban pimpinan KPK jilid IV tidak sengaja dilimpahkan pimpinan KPK di zamannya.
Namun, kata dia, hal itu membuktikan tingginya kinerja KPK, serta proses yang terus didalami untuk penuntasannya.
"Kasus KTP elektronik tidak masuk ke kategori tunggakan, tetapi masih pendalaman dan pengembangan, pemeriksaan sejumlah provinsi di seluruh indonesia. Memang ada beberapa yang sudah diputus MA, tetapi belum disampaikan resmi ke penegak hukum dan ini salah satu kendala penegakan hukum," paparnya.
Empat kasus besar
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan lembaga antikorupsi itu masih memiliki antrean kasus besar yang menunggak.
ICW mencatat ada empat kasus besar yang menunggak, yakni kasus suap pembelian TEL (Tetraetly Lead) tahun 2004-2005 di Pertamina, kasus korupsi perubahan APBN-P di Kementerian ESDM, korupsi pengadaan KTP, dan korupsi pengadaan alat buffer stock untuk kejadian luar biasa.
"Kasus yang diduga melibatkan mantan Menteri Kesehatan (Fadhilah Supari) menunggak sejak 2014. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum dilakukan penuntutan," tuturnya.
Mantan Wakil Ketua KPK Zulkarnain menegaskan KPK harus fokus menuntaskan perkara yang lebih dari 6 bulan di penyidikan.
Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas penanganan perkara.
"Penyidikan perkara korupsi selama 1/2/3 bulan itu wajar walaupun sudah terhitung tunggakan. Namun, kalau sudah lebih 6 bulan, perlu perhatian. Risikonya semakin tinggi," jelasnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah berpendapat penuntasan kasus mangkrak sulit dilakukan lantaran KPK tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Padahal, KPK mungkin tidak memiliki cukup bukti.
"Semestinya KPK tidak menggunakan istilah tersangka dalam proses hukum jika tidak memiliki SP3. Jika memiliki istilah tersangka, semestinya harus ada pula SP3. Kalau era 1960-an, saat saya menjadi jaksa, istilah itu tidak digunakan. Jika ada kasus yang tidak cukup, akan dihentikan begitu saja tanpa menggunakan SP3," tuturnya.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengungkapkan sejumlah nasib tersangka terombang-ambing karena KPK tidak memiliki kewenangan SP3.
"Hukum terlalu dipaksa sehingga KPK kedodoran."
Saat menanggapi desakan itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan akan menyelesaikan perkara yang tersendat di penyelidikan dan penyidikan.
"KPK akan menindaklanjuti apabila kami memiliki cukup alat bukti," tukasnya. (Ard/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved