Hukuman Mati masih Perlu

Nyu/P-2
27/2/2016 05:55
Hukuman Mati masih Perlu
()

KEJAHATAN narkoba yang masih masif dan telah mencapai semua lini masyarakat dinilai masih memerlukan hukuman mati.

Hukuman mati itu dianggap sebagai efek jera. Itu sebabnya, menurut mantan Duta Besar Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur, penghapusan hukuman mati belum diperlukan.

Kejahatan narkoba dan kejahatan luar biasa yang lain seperti terorisme dan pembunuhan berencana dikhawatirkan akan semakin merajalela.

"Apa betul kalau dihilangkan akan berkurang atau (malah) bertambah. Kalau tadi dengan hukuman mati bertambah. Kalau dihilangkan, kemungkinannya akan bertambah lagi," jelas Gatot.

Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlin-dungan HAM Kemenko Polhukam Brigjen Abdul Hafil Fudding menambahkan hukuman mati tetap berlaku di Indonesia.

Namun, putusannya tergantung pada putusan hakim.

Abdul menyebut, dalam revisi KUHP terdapat delapan kejahatan yang masih diterapkan hukuman mati, yakni makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap raja dan kepala negara sahabat, narkoba, terorisme, kepemilikan senjata api, amunisi dan peledak, kejahatan penerbangan, pembajakan, dan pembunuhan berencana.

Konsep revisi tersebut, saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkum dan HAM.

Ia mengakui masih terdapat resistensi soal diberlakukannya hukuman mati.

Namun, pendapat berbeda dilontarkan Ketua Komnas HAM Nur Kholis.

Ia mengaku akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk melakukan moratorium hukuman mati.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga meminta agar hukuman mati dicabut dalam revisi KUHP.

Solusinya, bagi pelanggar kejahatan luar biasa seperti narkoba, Nur Kholis menyarankan dihukum secara maksimal, termasuk disita harta bendanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya