KPK masih Yakin Andri tidak Sendiri

Cah/P-4
27/2/2016 05:40
KPK masih Yakin Andri tidak Sendiri
(MI/M IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi akan tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata dan Peninjauan Kembali nonaktif Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menegaskan KPK tidak pedulikan keterangan Andri yang menyatakan tidak ada pejabat lain di MA yang terlibat.

"Yang ingin digali ialah sejauh mana proses penanganan perkara di sana dan bagaimana. Juga siapa saja yang berwenang," tegas Priharsa.

Untuk itu, KPK akan mempelajari keterangan dan barang bukti yang ada.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satgas KPK menangkap Andri dan Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang juga terpidana kasus korupsi, Ichsan Suaidi serta pengacaranya, Awang Lazuari Embat, pada Jumat (12/2).

Andri ditangkap setelah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Ichsan melalui Awang pada Jumat (12/2) malam.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Andri menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap diri Ichsan molor.

Dalam putusan kasasi, MA diketahui telah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur dari sebelumnya di Pengadilan Tinggi, Ichsan divonis 2 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan awal, Andri berjanji akan mengungkapkan seluruh aliran suap itu di pengadilan.

Namun, dia menegaskan tidak ada pihak lain yang terlibat.

"Semua akan saya ungkapkan di persidangan. Tidak ada yang terlibat," tegas Andri seusai menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Gedung KPK, kemarin.

Di tempat sama, kuasa hukum Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi, Otto Bismarck, mengatakan kliennya berusaha mengajukan peninjauan kembali dengan jalan menunda salinan putusan kasasi yang memvonis 5 tahun penjara.

Dengan bantuan seorang advokat, Awang Lazuardi Embat dipertemukan dengan Andri.

"Ini ibaratnya kalau kita tenggelam di laut, ranting pun kita pegang supaya selamat. Namun, saya melihat orang mau cari selamat malah enggak selamat."

Sebelumnya Panitera MA, Soeroso Osos, menerangkan bahwa ada dugaan Andri tidak bekerja sendiri dalam mengurus penundaan salinan putusan kasus korupsi Ichsan itu.

Sebab Andri bekerja di kamar perdata, sedangkan kasus yang diperjuangkan itu berada di kamar pidana.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya