Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak hingga setelah masa reses 14 Maret-14 April 2016.
Langkah tersebut dapat berimplikasi tidak optimalnya tambahan pendapatan pajak dari implementasi undang-undang tersebut.
Sebagai antisipasi, pemerintah harus mulai memaksimalkan penerimaan pajak dari wajib pajak (WP) yang ada.
Kepatuhan membayar pajak mesti ditegakkan, dimulai dari para pejabat dan politikus.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengemukakan itu dalam bincang-bincang bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Kuta, Bali, kemarin.
Menurut Yustinus, Ditjen Pajak bisa memakai wewenang menguji kepatuhan membayar pajak kepada pejabat, politikus, atau anggota partai di DPR.
Dengan begitu, nantinya masyarakat akan menyadari jika pejabat DPR saja bisa diperiksa, apalagi rakyat biasa.
"Saya sekarang provokasi Ditjen Pajak untuk berani lakukan itu supaya ini ke depannya ada deterrent effect atau efek jera bagi yang mangkir," cetusnya.
Dalam menanggapi usul itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Edi Slamet Rianto menyatakan pihaknya akan memberikan pemaparan yang jelas agar DPR memahami pentingnya UU Pengampunan Pajak.
"Namun, kalau mereka cenderung sulit memahami dan menggunakan wewenang, kami juga akan pikirkan cara lain baiknya seperti apa. Negara ini kan harus diurus bersama," ujar Rianto.
Di gedung parlemen, Jakarta, kemarin, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto beralasan penundaan pembahasan RUU Pengampunan Pajak disebabkan pimpinan fraksi di DPR baru menerima naskah RUU itu.
"Perlu waktu untuk membahas secara detail dan komprehensif. Nanti pembahasannya ditunda sampai rapat Bamus berikutnya. Jadi, teman-teman fraksi sudah melihat lebih jelas (naskahnya)," kilahnya seusai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Kendati pembahasan tertunda, Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan komitmen DPR untuk tetap melanjutkan pembahasan perundangan yang merupakan inisiatif pemerintah itu.
Ia kembali membantah bahwa DPR enggan membahas RUU Pengampunan Pajak karena pemerintah menunda pembahasan RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR.
Di kesempatan terpisah, pengamat politik LIPI Siti Zuchro mengingatkan DPR tidak aji mumpung menggunakan kekuasaan untuk kepentingan golongan.
"Semua pasal dan ayat UU itu harusnya mengacu pada kepentingan nasional. Bukan kepentingan sesaat," cetusnya.
Sanggup separuh
RUU Pengampunan Pajak merupakan satu dari 40 RUU yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. DPR mengaku hanya bisa menyelesaikan maksimal 24 RUU sepanjang tahun ini.
"Dengan daftar seperti itu, tidak mudah. Setiap komisi sesuai dengan anggarannya dua UU per tahun. Kalau dijumlahkan, ditambah Baleg, jadi 24 UU. Itu pun kalau tidak ada kendala," ungkap Ade.
Ia mengakui lemahnya kinerja legislasi.
Dalam kaitan itu, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya media publikasi penyelesaian UU di DPR berupa monitor yang mudah dipantau media dan masyarakat umum.
"Ini keinginan kuat supaya lebih maksimal tersosialisasi."
(Kim/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved