42 Kasus Menggantung di KPK

Haufan Hasyim Salengke
26/2/2016 10:21
42 Kasus Menggantung di KPK
(Sumber: KPK/ICW/L-1)

DI tengah upaya operasi tangkap tangan (OTT) yang gencar dilakukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Agus Rahardjo dihadapkan pada permasalahan 42 kasus yang tertunggak warisan masa lalu.

Meski demikian, Agus bertekad menyelesaikan kasus-kasus itu secara cepat.

"Kami akan tuntaskan secara cepat. Kami akan melimpahkan kasus yang sudah cukup alat bukti ke pengadilan dan segera melengkapi berkas perkara yang belum sempurna," kata Agus saat mengunjungi redaksi Media Group di Kedoya, Jakarta Barat, kemarin.

Agus didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Direktur LHKPN Cahya Hardianto Harefa, dan staf Kehumasan KPK Ipi Maryati Kuding.

Menurut mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu, pihaknya segera menyinergikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sehingga kasus-kasus yang menggantung bisa segera dirampungkan.

Beberapa kasus lama itu antara lain perkara Bank Century dan KTP elektronik (lihat grafik).

Ke depan, Agus mengaku tengah membidik 12 kasus besar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau selama ini penindak-an mengedepankan pengadu-an masyarakat, sekarang kita mulai membangun kasus-kasus besar, tapi dengan (berbasis) data, ada banyak sekali datanya," ungkap Agus.

Menurut dia, KPK periode sebelumnya melakukan pe-nindakan lima kali dalam setahun, sedangkan di era dia penindakan akan lebih besar lagi.

Namun, Agus tidak ingin penindakan tak memberikan efek maksimal. Karena itu, pihaknya akan membongkar jaringan kasus di dalamnya.

"Kita tidak ingin penindakan nggak membawa efek atau manfaat. Misalnya sapi (kasus suap kuota impor daging sapi), kita ambil (tangkap) orangnya, tapi kartelnya nggak hilang. Makanya daging tetap mahal," tuturnya.

Gangguan dari luar

Saat menanggapi bejibunnya tunggakan kasus, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai hal itu disebabkan banyaknya gangguan dari luar, yakni terkait dengan kriminalisasi.

"Orang-orang KPK jadi terganggu karena urusan di luar," tandasnya saat dihubungi tadi malam.

Di sisi lain, kata dia, lembaga antikorupsi juga terkendala sumber daya manusia yang terbatas.

"Saran saya, Presiden mestinya menerbitkan PP agar KPK diberi kewenangan penuh untuk memilih penyidik."

Terkait dengan pencegahan, KPK menyiapkan satuan tugas untuk masuk ke sejumlah kementerian dan lembaga.

"Kami memiliki sektor prioritas, di antaranya sumber daya alam (SDA), pangan atau pertanian, infrastruktur, dan perpajakan," jelas Agus.

Keberadaan satgas tersebut, katanya, mencontoh lembaga antikorupsi di negara lain, seperti di Malaysia dan Hong Kong.

"Komisi Antikorupsi Malaysia masang 50 orangnya di Petronas. Hong Kong juga begitu," pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan pihaknya akan menggarap kasus-kasus besar.

"KPK itu cuma 1.240 personel, Polri 467.000 personel. KPK bergerak kalau ada sesuatu yang besar. Kalau kecil, kita akan lempar ke lembaga penegak hukum lainnya," ujarnya.

Dalam upaya pencegahan korupsi, lanjut Basaria, pihaknya akan menggandeng sejumlah elemen masyarakat.

"KPK tidak bisa sendirian memberantas korupsi, perlu dukungan masyarakat luas," ujarnya.

(Her/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya