Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 3 kabupaten, yaitu 1 TPS di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua, 3 TPS di Kabupaten Muna, Sulawsesi Tenggara, dan 11 TPS di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Dengan demikian, jumlah daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang menjadi lima. Sebelumnya, MK telah memerintahkan pemungutan suara ulang di 2 daerah, yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebanyak 20 TPS dan Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, sebanyak 10 TPS.
Hakim konstitusi menilai penyelenggara telah melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil pada pilkada serentak 9 Desember 2015. Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diterima dalam proses persidangan sengketa hasil pilkada Teluk Bintuni, mahkamah menemukan fakta terjadi pelanggaran berupa pencoblosan ganda yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, Teluk Bintuni.
“Mahkamah menyatakan harus diadakan pemungutan sura ulang di TPS 1 Moyeba, dengan prinsip jujur dan adil,” ujar Patrialis saat membacakan putusan perkara sengketa hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/2).
Pada pemungutan suara di TPS 1 Moyeba, imbuhnya, pemilih yang hadir di TPS menunjukkan surat undangan atau formulir C6. Mereka dipanggil satu per satu untuk mencoblos di bilik suara. Namun, terdapat pemilih yang juga Ketua KPPS, Soter Orocomna, yang mencoblos sejumlah surat suara dan memasukannya ke kota suara.
Sementara itu, hakim konstitusi lainnya, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa penetapan hasil rekapitulasi suara di 3 TPS di Kabupaten Muna dibatalkan. Mahkamah menilai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 3 TPS diwarnai pelanggaran. Ada pemilih yang mencoblos dua kali, yakni Hamka Hakim bersama istrinya, Marlina D, di TPS 4 Kelurahan Raha dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki. “Memerintahkan KPU Muna untuk melakukan pemungutan suara ulang di 3 TPS itu paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” terang Suhartoyo.
Di Kepulauan Sula, kecurangan dilakukan dengan memanipulasi jumlah kertas suara oleh penyelenggara di TPS 47 Desa Wailau, Kecamatan Sanan.
Dalam menanggapi putusan MK tersebut, komisioner KPU Ida Budhiati mengakui hal itu terjadi karena penyelenggara pilkada tidak tertib administratif. “Namun, perbaikan tidak hanya pada panitia ad hoc, tetapi juga di pengawasan dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Dua opsi
Pada perkembangan lain, Komisi II DPR menawarkan dua opsi dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang lazim disebut UU Pilkada. Kedua opsi tersebut terkait dengan syarat pencalonan.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, opsi pertama ialah seluruh pejabat negara, PNS, DPR, DPD, TNI, dan Polri harus mundur saat mendaftar sebagai calon. Kedua, siapa pun yang bakal mencalonkan diri tidak perlu mengundurkan diri termasuk anggota TNI dan Polri. (Kim/P-3)
putra@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved