MA Ganjar Dua Pengajar JIS 11 Tahun Penjara

Erandhi Hutomo Saputra
25/2/2016 20:06
MA Ganjar Dua Pengajar JIS 11 Tahun Penjara
(AFP/BAY ISMOYO)

MAHKAMAH Agung (MA) memvonis dua pengajar di Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman dengan hukuman penjara 11 tahun. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Vonis tersebut diketok majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Salman Luthan 24 Februari lalu. Dengan putusan yang telah berkekuatan tersebut (inkracht), Ferdinand dan Neil harus kembali mendekam dalam penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan keduanya dari vonis PN Jakarta Selatan yang memvonis selama 10 tahun penjara. Suhadi mengatakan keputusan tersebut dapat langsung dieksekusi tanpa menunggu salinan putusan.

Majelis, kata dia, melihat kekeliruan PT DKI saat memvonis bebas Ferdinant dan Neil. "Memperkuat putusan PN dan menambah 1 tahun hukuman (11 tahun), menganulir putusan PT DKI Jakarta," ujar Suhadi yang juga Jubir MA.

Dua pengajar berkewarganegaraan Amerika Serikat itu, kata Suhadi, telah melanggar Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya yakni AK (7 tahun) yang saat itu sebagai murid TK JIS. Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang sengaja melakukan kekerasan, memaksa, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

"Pertimbangannya melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak, sengaja melakukan perbuatan cabul," tukas Suhadi.

Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptadji menerangkan akan langsung melakukan eksekusi terhadap kedua tersangka yang sebelumnya telah dibebaskan. Pihaknya kembali membawa Ferdinand Tjiong untuk ditahan di lapas Cipinang Kamis (24/2). Sementara Neil Bantleman belum dapat dieksekusi. Saat ini pihak kejari masih melakukan pencarian terhadap Neil.

"Neil ini masih kita cari, belum ditemukan keberadaanya. Meski di luar negeri, yang jelas akan kami eksekusi," tegasnya.

Putusan bersalah kedua guru JIS di tingkat kasasi diapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menilai putusan tersebut membuktikan fakta hukum yang sebenarnya mengenai kasus yang terjadi di JIS.

"Kami sangat mengapresiasi putusan itu, ini membuktikan kredibilitas para hakim agung. Ini membuktikan juga bahwa mereka tidak dapat dipengaruhi hal-hal diluar fakta hukum dan alat bukti," ungkapnya.

Kasus pelecehan seksual terhadap AK berawal dari laporan orang tua korban. Awalnya, ibu korban melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya yang dilakukan petugas kebersihan di JIS. Namun dalam pengembangan kasus oleh polisi, ternyata kasus pelecehan seksual tersebut juga melibatkan Ferdinand dan Neil. (Nel/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya