Seskab: Silakan DPR Tunda Pembahasan RUU Pengampunan Pajak

Astri Novaria
25/2/2016 19:39
Seskab: Silakan DPR Tunda Pembahasan RUU Pengampunan Pajak
(MI/PANCA SYURKANI)

KEPUTUSAN DPR untuk menunda pembahasan rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak tidak dipersoalkan pemerintah. Hal tersebut tersebut diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kamis (25/2).

DPR sebelumnya menyatakan baru akan memulai pembahasannya setelah masa reses DPR pada Maret mendatang agar pada masa persidangan mendatang sudah disahkan menjadi UU.

"Kapan membahas RUU merupakan kewenangan DPR RI. Pemerintah hanya berharap RUU Pengampunan Pbisa segera terselesaikan. Yang jelas Pemerintah mengharapkan persoalan itu bisa terselesaikan, kalau ini dibahas setelah reses ya monggo aja, itu kewenangan DPR. Kita tidak akan mempengaruhi apa yang menjadi keputusan DPR RI," ujar Pramono.

Sebelumnya, Ketua DPR, Ade Komaruddin membantah bahwa pihaknya menyandera pembahasan RUU yang menjadi inisiatif pemerintah itu. Menyusul, sebelumnya pihaknya dan pemerintah juga menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi pengampunan pajak akan berjalan. Kita cooling down dulu lah, nanti sehabis reses kita kebut. Proses di Badan Legislasi (Baleg), proses di DPR akan dilakukan terus. Nanti pada persidangan yang akan datang In Shaa Allah selesai," kata Ade.

Rancangan UU Pengampunan Pajak adalah inisiatif pemerintah. Ini merupakan satu dari tiga Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 yang telah ditetapkan DPR. Total ada 40 Undang-Undang (UU) yang akan dibahas pemerintah dan DPR tahun ini. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya