MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS

Putra Ananda
25/2/2016 18:37
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS
(MI/PANCA SYURKANI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di beberapa tempat suara (TPS) di tiga kabupaten yang menggelar pilkada serentak Desember 2015 lalu. Pemungutan suara ulang itu dilakukan di pilkada Teluk Bintuni, Papua (1 TPS), Muna, Sulawesi Tenggara (3 TPS), dan Kepulauan Sula, Maluku Utara (11 TPS).

Keputusan itu dikeluarkan karena hakim konstitusi menilai penyelenggara telah melakukan pelanggaran di 15 TPS tersebut. Salah satu hakim konstitusi Patiralis Akbar mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari para saksi dan bukti yang diterima dalam proses persidangan sidang sengketa pilkada Teluk Bintuni di MK, Mahkamah menemukan fakta bahwa telah terjadi pelanggaran berupa pencoblosan ganda yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, Teluk Bintuni.

"Maka Mahkamah menyatakan harus diadakan pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil," ujar Patrialis saat membacakan putusan sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/2).

Sementara itu Hakim Konstitusi lainnya Suhartoyo mengungkapkan bahwa penetapan hasil rekapitulasi suara di 3 TPS yang dikeluarkan KPU untuk pilkada Kabupaten Muna harus dibatalkan. Ketiga TPS itu ialah TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 Desa Marobo.

Sama dengan Teluk Bintuni, Mahkamah menilai pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di 3 TPS itu dilakukan dengan adanya pelanggaran. Terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan ganda.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Muna untuk melakukan pemungutan suara ulang di 3 TPS paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan," terang Suhartoyo.

Suhartoyo melanjutkan, pemungutan suara ulang juga harus dilakukan di 11 TPS di Kabupaten Kepulauan Sula. Putusan MK ini sekaligus mengabulkan dalil permohonan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Safi Pauwah-Faruk Bahanan.

Mereka mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada Kepulauan Sula. Kecurangan berupa adanya upaya manipulasi jumlah kertas suara yang dilakukan oleh penyelenggara di TPS 47 Desa Wailau, Kecamatan Sanan. Hal tersebut menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Hendrata Thes-Zulfahri Abdullah selaku pihak terkait.

"Kecurangan dilakukan dengan cara melakukan pembiaran terhadap mobilisasi pemilih yang dilakukan oleh pihak terkait seolah-olah kertas suara sudah habis terpakai," ujar Suhartoyo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya