Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy Didiskon, KPK: Kita Hormati!

Rifaldi Putra Irianto
24/4/2020 10:30
Hukuman Eks Ketum PPP Romahurmuziy Didiskon, KPK: Kita Hormati!
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Antara)

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisis pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding terdakwa M Romahurmuziy alias Rommy.

Masa hukuman penjara mantan Ketua Umum PPP itu berkurang separuh, dari dua tahun menjadi setahun, sedangkan dendanya tetap Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:Pengacara: Romahurmuziy Bebas Pekan Depan

"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisis pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Ali fikri, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/4).

Tim JPU, kata dia, juga telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut pada Kamis, (23/4). Sejauh ini, KPK tetap menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Rommy tersebut.

"Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ucapnya.

Pada sidang putusan pengadilan tingkat pertama, 27 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Romi terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Baca juga:KPK Kaji Putusan Banding Perkara Romahurmuziy

Selain dari Haris, Romi juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta. Romi pun terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Rif/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya