Islah PPP Tinggal Menunggu Waktu

Indriyani Astuti
25/2/2016 17:13
Islah PPP Tinggal Menunggu Waktu
(ANTARA FOTO/Teresia May)

MUSYAWARAH Kerja Nasional (Mukernas) ke-IV Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berakhir, Kamis (25/2). Mukernas dilakukan sebagai salah satu upaya rekonsiliasi menuju Muktamar Islah. Mukernas memutuskan Muktamar ke-VIII untuk islah selambatnya digelar pada April 2016.

Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy (Romi) menyakini bahwa persoalan konflik kepengurusan PPP antara kubunya dan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz segera selesai. Kendati Djan tidak hadir pada hari terkahir Muktamar, tapi sejumlah pengurus dari kubu Djan terlihat hadir, salah satu Ketua DPP Jakarta Mansyur Kardi.

"Persoalan yang ada sekarang ini diselesaikan oleh waktu. Kawan-kawan dari Jakarta yang belum hadir, hari ini hadir. Pelan-pelan kita ajak bicara. Saya yakin pada akhirnya Djan Faridz akan rindu bersatu. Soal cara masih kita ihtiarkan," kata Romi seusai menutup Mukernas.

Romi menambahkan panitia Mukernas akan dirundingkan kembali oleh kepengurusan DPP PPP supaya dapat mengakomodir kedua kubu. Mukernas juga menunjuk Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi menggantikan sementara posisi Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum hingga Muktamar dilaksanakan. Suryadharma tidak dapat menjalankan tugasnya karena permasalahan hukum dan ditahan atas kasus korupsi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPP PPP hasil Muktamar Bandung Epryardi Asda hadir seusai penutupan Mukernas. Ia menyampaikan surat yang berasal dari Suryadharma yang menyatakan bahwa ia telah menerima dengan lapang keputusan pemerintah mengesahkan kembali kepengurusan PPP Hasil Muktamar Bandung 2009.

Dalam surat itu Suryadharma juga meminta adanya pembentukan majelis islah yang diisi oleh perwakilan dari kubu antara Romi dengan Djan. Menanggapi permintaan tersebut, Emron yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum menyampaikan permintaan pembuatan majelis islah seperti yang diinginkan Suryadharma sulit diakomodir sebab bukan merupakan keputusan yang disepakati dalam Mukernas.

Sebagaimana diketahui, Mukernas adalah forum pengambilan keputusan satu tingkat di bawah Muktamar.Pandangan senada diungkapkan oleh fungsionaris PPP Arsul Sani, bahwa majelis islah tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya