Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan sejak awal pemerintah sudah menduga kuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menuturkan Perppu tersebut juga akan ditentang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dipersoalkan secara politik sebelum disahkan. Selain itu, ujarnya, masyarakat juga akan melakukan gugatan ke MK.
"Dari sejarahnya tidak pernah ada Perppu yang tidak ditentang. Perppu apapun isinya pasti ditentang. Tidak ada sejarahnya itu tidak ditentang," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, pada Selasa (21/4).
Mahfud menyampaikan apabila di DPR ada yang mempersoalkan Perppu tersebut. Begitu pula diuji ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK, pemerintah sudah siap.
"Kita sudah siap sejak awal. Kita tidak kaget karena apapun putusan DPR dan MK tidak ada hukuman (Perppu tetap berlaku) bagi Perppu," terang Mahfud.
Disampaikannya bahwa pemerintah mempersilahkan Perppu No.1/2020 itu dibahas di DPR. Pemerintah, imbuhnya, juga terbuka dengan gugatan atas uji materi atau judicial review terhadap Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 itu ke MK.
Mahfud menuturkan mengenai substansi yang dipermasalahkan dari Perppu misalnya soal refokusing dan realokasi anggaran yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres) . Ia menjelaskan bahwa hal itu sejak lama sudah diatur dengan Perpres, contohnya Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengenai postur anggaran, diatur dengan Perpres.
"Maka di Perppu diatur dengan Perpres karena setara dengan undang-undang. Kalau tidak setuju nanti kita bahas," ucapnya.
Kedua, mengenai aturan bahwa dalam pasal 27 Perppu tersebut, disebutkan bahwa pejabat yang membuat kebijakan berkaitan dengan penanganan masalah keuangan negara dalam situasi pandemi virus Korona, tak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"Sudah banyak undang-undang seperti itu misalnya Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 50 dan 51 mengatur begitu. Pejabat yang melakukan tugasnya dengan etikat baik, tidak bisa dipidanakan," ujar Mahfud.
Ia juga menyebut hal yang sama juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Repulik Indonesia (ORI), UU Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, dan undang-undang No. 18/2003 tentang Advokat.
Masyarakat, tuturnya, tidak perlu khawatir bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19 antara lain jaring pengamanan sosial, tidak akan batal dengan diujinya Perppu tersebut.
"Mengenai mekanisme (Perppu) akan kita bahas itu bersama, tidak perlu adanya yang panik, marah atau takut, mari kita bertemu di peradilan dan DPR," tukasnya. (OL-4)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved