Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Perppu Covid-19 Digugat ke MK, Mahfud: Kita Siap Hadapi

Indriyani Astuti
21/4/2020 20:13
Perppu Covid-19 Digugat ke MK, Mahfud: Kita Siap Hadapi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD(MI/AGUNG WIBOWO)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan sejak awal pemerintah sudah menduga kuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menuturkan Perppu tersebut juga akan ditentang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dipersoalkan secara politik sebelum disahkan. Selain itu, ujarnya,  masyarakat juga akan melakukan gugatan ke MK.

"Dari sejarahnya tidak pernah ada Perppu yang tidak ditentang. Perppu apapun isinya pasti ditentang. Tidak ada sejarahnya itu tidak ditentang," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, pada Selasa (21/4).

Mahfud menyampaikan apabila di DPR ada yang mempersoalkan Perppu tersebut. Begitu pula diuji ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK, pemerintah sudah siap.

"Kita sudah siap sejak awal. Kita tidak kaget karena apapun putusan DPR dan MK tidak ada hukuman (Perppu tetap berlaku) bagi Perppu," terang Mahfud.

Disampaikannya bahwa pemerintah mempersilahkan Perppu No.1/2020 itu dibahas di DPR. Pemerintah, imbuhnya, juga terbuka dengan gugatan atas uji materi atau judicial review terhadap Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 itu ke MK.

Mahfud menuturkan mengenai substansi yang dipermasalahkan dari Perppu misalnya soal refokusing dan realokasi anggaran yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres) . Ia menjelaskan bahwa hal itu sejak lama sudah diatur dengan Perpres, contohnya Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengenai postur anggaran, diatur dengan Perpres.

"Maka di Perppu diatur dengan Perpres karena setara dengan undang-undang. Kalau tidak setuju nanti kita bahas," ucapnya.

Kedua, mengenai aturan bahwa  dalam pasal 27 Perppu tersebut, disebutkan bahwa pejabat yang membuat kebijakan berkaitan dengan penanganan masalah keuangan negara dalam situasi pandemi virus Korona, tak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan sehingga dianggap bertentangan dengan konstitusi.

"Sudah banyak undang-undang seperti itu misalnya Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 50 dan 51 mengatur begitu. Pejabat yang melakukan tugasnya dengan etikat baik, tidak bisa dipidanakan," ujar Mahfud.

Ia juga menyebut hal yang sama juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Repulik Indonesia (ORI), UU Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, dan undang-undang No. 18/2003 tentang Advokat.

Masyarakat, tuturnya, tidak perlu khawatir bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19 antara lain jaring pengamanan sosial, tidak akan batal dengan diujinya Perppu tersebut.

"Mengenai mekanisme (Perppu) akan kita bahas itu bersama, tidak perlu adanya yang panik, marah atau takut, mari kita bertemu di peradilan dan DPR," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya