Deal Intoleran Langgar Hukum

Nur Aivanni
25/2/2016 07:31
Deal Intoleran Langgar Hukum
(Sumber: Komnas HAM/Wahid Institute/Grt/Grafis: ebet)

PARA kepala daerah tidak semestinya melakukan deal-deal atau kesepakatan-kesepakatan politik dengan kelompok intoleran kebebasan berkeyakinan dan beragama.

Kesepakatan itu dapat berarti melanggar konstitusi.

Pengamat politik Universitas Paramadina Toto Sugiarto mengemukakan hal tersebut ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin. Ia menanggapi hasil survei The Wahid Institute bahwa sepanjang 2015 terjadi 130 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Aktor terbanyak ialah yang berasal dari pihak negara, termasuk para kepala daerah.

Komnas HAM menyebutkan agama kini menjadi jualan politik. Dengan kontrak tertentu, kepala daerah menjadi terikat perjanjian dengan kelompok intoleran.

Toto mengingatkan kepala daerah sebagai pemimpin seharusnya mengayomi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada kaum minoritas.

"Adanya langkah-langkah yang merugikan kerukunan hidup beragama, keharmonisan, tentu tidak saja membahayakan kehidupan masyarakat, tapi juga melanggar konstitusi. Langkah-langkah kepala daerah tersebut sebaiknya dihentikan," ujarnya.

Agama, menurut Toto, memang salah satu hal yang paling mudah untuk dipakai sebagai komoditas memengaruhi orang, di samping menyangkut nasionalisme.

"Jadi, ada dua hal yang paling mudah memengaruhi banyak orang. Pertama, nasionalisme. Kedua, agama. Dengan memakai cara-cara agama, dia akan lebih mudah melaksanakan kepentingan politiknya."

Toto menambahkan, dengan adanya kesepakatan politik tersebut, kedua pihak saling diuntungkan, baik kepala daerah maupun kelompok intoleran.

Kedua pihak sama-sama memiliki kepentingan politik untuk saling memelihara kekuasaan.

Dari sisi pemerintahan, ia berpendapat Menteri Dalam Negeri bisa memberikan teguran kepada kepala daerah yang melakukan kesepakatan politik tersebut.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku perilaku intoleran tersebut sedang diperbaiki melalui revolusi mental yang dimulai dari IPDN sebagai pencetak praja-praja.

Ia juga menyatakan kebijakan Kemendagri yang menujukkan toleransi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan telah diwujudkan dalam pembuatan KTP elektronik.

Penganut keyakinan di luar enam agama yang diakui negara tetap dapat memiliki KTP elektronik dengan mengosongkan kolom agama.

Dinas kependudukan dan catatan sipil setempat tetap mendata keyakinan yang bersangkutan.

Kedepankan komunikasi

Di kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman berharap para kepala daerah mengedepankan komunikasi dan mediasi untuk menghindari tindak represif terhadap kelompok minoritas.

Tokoh Katolik, Benny Susetyo, pun meminta pemerintah pusat dapat menindak tegas perilaku-perilaku intoleran agar tidak tumbur subur.

"Intoleransi itu harus ditindak karena pelanggaran terhadap nilai Pancasila karena setiap warga negara menjamin warga negara untuk memeluk agama dan keyakinan," terangnya.

Kontras menyebutkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) marak sepanjang 2015.

"Kebebasan berekspresi telah dilanggar dengan melakukan penahanan kepada para aktivis, upaya intimidasi terhadap kelompok minoritas, dan pemblokiran situs-situs yang tidak bermasalah. Itu adalah contoh pelanggaran HAM pemerintah saat ini," timpal peneliti Elsam Wahyudi Djafar.

(Ind/Cah/Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya