Pemerintah Berharap DPR Sepaham

Pol/Kim/Cah/P-1
25/2/2016 05:15
Pemerintah Berharap DPR Sepaham
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

PEMERINTAH mengandalkan Undang-Undang Pegampunan Pajak untuk menghasilkan tambahan pendapatan negara di tengah seretnya penerimaan negara saat ini.

Undang-undang yang rancangannnya tengah menunggu untuk dibahas di DPR tersebut dikhawatirkan tersandera oleh kepentingan politis.

Namun, Sekretaris Kabinet Pramono Anung percaya DPR dapat sepaham dengan pemerintah tentang situasi anggaran negara yang tengah terancam defisit besar.

"Pemerintah meyakini teman-teman di DPR memiliki tujuan dan keinginan yang sama. Ini kepentingan rakyat Indonesia. Kalau anggarannya bagus, defisitnya kecil, pemerintah bisa membangun lebih baik yang artinya bermanfaat bagi rakyat banyak," papar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menampik DPR sengaja menyandera pembahasan RUU Pengampunan Pajak lantaran pemerintah menunda revisi terhadap UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan usul inisatif DPR.

"Tax amnesty baru dibacakan surpresnya Selasa (22/2). Mungkin fraksi-fraksi baru menerima drafnya dari Sekretariat Jenderal," cetus Agus di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan membahas RUU itu sebelum memasuki masa reses di 11 Maret 2016.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyebut RUU Pengampunan Pajak bakal dibahas bersamaan dengan revisi UU Terorisme.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menyatakan sependapat dengan pemerintah bahwa RUU Pengampunan Pajak mendesak ditindaklanjuti segera oleh DPR.

"Itu juga sebagai basis ekstensifikasi pajak tahun-tahun selanjutnya dan menambah likuiditas domestik baik untuk membiayai pembangunan," terang anggota Komisi XI DPR tersebut.

Di kesempatan terpisah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya menindaklanjuti instruksi Presiden tentang penundaan revisi UU KPK.

Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu setelah menerima drafnya dari DPR.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya