Pasal Pemufakatan Jahat Digugat

25/2/2016 04:45
Pasal Pemufakatan Jahat Digugat
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, kemarin.

Dalam permohonannya, Novanto menilai pengertian tentang 'permufakatan jahat' dalam Pasal 88 KUHP berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM.

Kuasa hukum Novanto, Muhammad Ainul Syamsu, meminta frasa 'permufakatan jahat' dalam Pasal 88 KUHP yang diadopsi Pasal 15 UU Tipikor untuk dimaknai dan ditafsirkan kembali oleh MK karena ketidakpastian hukum dalam frasa tersebut.

"Kalau orang tersebut tidak punya kapasitas, kalau dia sekadar ngobrol, apa maknanya secara hukum? Ketentuan Pasal 88 (KUHP) dan 15 (UU Tipikor) itu seolah-olah semuanya bisa kena. Norma itu kita mau dudukkan dengan porsinya. Kita minta pemaknaan itu kepada MK," terangnya seusai persidangan di Gedung MK.

Kuasa hukum lainnya, Saifullah Hamid, mengatakan pasal permufakatan jahat tidak bisa berdiri sendiri.

Ia mengatakan panggilan Kejaksaan Agung hanya menggunakan Pasal 15 UU Tipikor tanpa merujuk pasal lainnya.

"Panggilan Kejagung hanya Pasal 15 tanpa merujuk Pasal 2, 3, 4, sampai 14. Itu persoalan," tuturnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya