Djan Harus Malu kepada Mbah Moen

Cah/Kim/*/P-4
25/2/2016 02:10
Djan Harus Malu kepada Mbah Moen
(ANTARA/Teresia May)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM mendukung musyawarah kerja nasional yang dilaksanakan oleh Partai Persatuan Pembangunan sebagai tahapan menuju muktamar islah.

Namun, tidak tampak kehadiran Djan Faridz, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta.

Menkum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan surat keputusannya yang mengembalikan kepengurusan ke PPP hasil Muktamar Bandung.

Ia mengatakan keputusan yang ia pilih ialah demi kebaikan partai itu.

"Saya kira kebersamaan ini, beberapa penyelesaian sudah dilakukan. Supaya persoalan ini diselesaikan bersama-sama," ujar Yasonna.

Yasonna meyakini mukernas ialah momentum awal dalam menyelesaikan persoalan sehingga DPP dan PPP harus mengenyampingkan ego masing-masing dan menyudahi pertikaian agar tercipta hubungan harmonis.

Ia pun meminta kubu Djan Faridz menyetujui upaya islah.

Djan harusnya malu dengan sikap Mbah Maemun Zubair yang berupaya PPP bersatu.

"Dengan rasa kerendahan hati, kita mintalah (Djan Faridz untuk islah). Masak senior-senior seperti Mbah Moen sudah terima, masak (Djan) tidak terima," terangnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan persoalan internal PPP harus cepat diselesaikan. Menurutnya, pemerintah hanya melihat satu PPP.

"PPP harus cepat diselesaikan, kami tidak melihat dari si A atau si B karena ini merupakan aset bangsa," ujar Tjahjo.

Achmad Dimyati Natakusumah, Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta, menganggap Mukernas PPP tidak sah.

"Kami silakan saja (mukernas) itu. Ilegal ini. Saya mau lihat dulu undangannya apa ada tanda tangan Pak SDA atau tidak, atau malah copy paste (muktamar) Surabaya, dan Mukernas Bogor dulu," tutur anggota Komisi III DPR itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi mengatakan seluruh proses islah telah dilaporkan Suryadharma Ali, yang tidak dapat menghadiri Mukernas karena harus menjalani proses hukum terkait kasus korupsi haji di Kementerian Agama (Kemenag).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya