Korban Terorisme Perlu Dapat Kompensasi

Indriyani Astuti
24/2/2016 22:22
Korban Terorisme Perlu Dapat Kompensasi
(MI/SUSANTO)

KETUA Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme, perlu mengkomodir rehabilitasi dan kompensasi terhadap korban. Ia berharap revisi UU mengenai terorisme tidak hanya mengatur kewenangan aparat penegak hukum.

"Kami memandang revisi lebih banyak bicara kewenangan yang dimiliki partai penegak hukum ataupun intelejen. Hak korban belum banyak terwacanakan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).

Lebih lanjut, Semendawai menambahkan pengaturan hak-hak korban dalam revisi UU terorisme perlu diintegrasikan dengan UU lainnya seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 13/2006 tentang Saksi dan Korban.

"Sebab Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur banyak soal itu," imbuh dia.

Negara, sebut dia, adalah pihak yang paling bertanggung jawab memberikan kompensasi dan rehabilitasi terhadap para korban aksi teror. Tidak hanya pemulihan secara medis tapi juga psikis. Ia mengungkapkan LPSK menerima cukup banyak pemintaan rehabilitasi yang berasal dari para korban bom aksi teror yang terjadi di masa lalu seperti bom di Hotel J.W Marriot Jakarta.

Tapi permintaan tersebut belum dapat diakomodir sebab tidak ada payung hukum serta alokasi dana bagi para korban. "Karena korban sulit mendapatkan bukti, baik data dari kepolisian dan rumah sakit tidak lengkap," ungkap Semendawai.

Komisi III sebagai mitra kerja sepakat mengusulkan tambahan anggaran bagi LPSK. Bahkan tahun 2015 lalu, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan alokasi anggaran LPSK sempat dikurangi dari Rp153 Miliar jadi Rp. 148 Miliar. Dengan tambahan dana diharapkan pelayanan bagi saksi dan korban lebih maksimal. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya