Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menekankan kembali kandidat yang berstatus tersangka perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, hal tersebut jangan dimaknai sebagai upaya untuk menghambat hak seseorang untuk mencalonkan diri.
"Kami mengusulkan diatur dulu. Jangan dimaknai sebagai menghambat hak asasi orang. Itu tidak menghilangkan dan melanggar hak asasi. Itu hanya mengatur," ujarnya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (24/2).
Ditambahkannya, dengan aturan tersebut, calon kandidat bisa menyelesaikan dulu kasus hukumnya. Jika sudah selesai permasalahan hukumnya, dia bisa kembali mencalonkan diri.
"Asas praduga tak bersalah tidak dilanggar di sini. Dia diminta menyelesaikan kasus dan perkaranya terlebih dahulu," ujarnya.
Ia menilai kepala daerah yang berstatus tersangka nantinya tidak akan efektif dalam menjalankan pemerintahannya lantaran dia juga harus menjalani proses hukumnya. Untuk itu, sambung dia, draf revisi UU Pilkada perlu mengatur hal tersebut agar pemimpin daerah terpilih bebas dari masalah hukum.
"Pelayanan publik nantinya tidak bisa optimal kalau (kepala daerah) sedang menjalani proses hukum," terangnya.
Ia berharap pembahasan draf RUU Pilkada nantinya dijadikan momentum bagi anggota dewan untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap isu tata kelola pemerintahan yang bersih. "DPR harus melihat momentum ini," ucapnya
Menanggapi hal itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah. "Jadi kandidat yang tersangka, tidak bisa dihilangkan," katanya. Dengan asas praduga tak bersalah tersebut, ia mengakui agak sulit untuk memasukkan usulan terkait pelarangan kandidat yang berstatus tersangka dalam draf revisi.
Namun, Sumarsono menambahkan hal tersebut bisa berkembang pembahasannya di DPR nanti. "(Usulan pelarangan kandidat berstatus tersangka) Masuk boleh, ngga juga boleh. Tergantung bagaimana pembahasan di DPR," tandasnya.
Adapun draf RUU Pilkada saat ini sudah final harmonisasinya di tingkat pemerintah. Draf yang terdiri dari 32 Pasal perubahan tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo besok (25/2). (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved