UU KPK Tetap Akan Diubah

Cahya Maulana
24/2/2016 20:40
UU KPK Tetap Akan Diubah
(MI/PANCA SYURKANI)

PEMERINTAH menegaskan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi akan tetap diubah. Namun hal itu menunggu proses sosialisasi poin perubahannya ke masyarakat yang nantinya akan dipatenkan dalam perubahan UU KPK baru.

"RUU KPK itu kan ditunda pembahasannya supaya disosialisasikan dulu. Karena ada salah persepsi di masyarakat tampaknya, seolah-olah KPK ini akan kita kubur hidup-hidup. Sampai kapan sosialisasnya ndak tahu, kita lihat saja sampai kapannya," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, Rabu (24/2).

Menurutnya, proses sosialisasi RUU KPK merupakan titah Presiden Joko Widodo. Di samping itu, pemerintah pun akan mempelajari draf UU KPK dari DPR yang sampai saat ini belum diterima. "Memang kami belum menerima konsep dari DPR, presiden mengatakan sudahlah lakukan sosialiasai dulu ke masyarakat," jelasnya.

Pemerintah akan tetap merubah kewenangan KPK itu, lanjut Yasona, dengan alasan KPK sebagai lembaga super body harus diawasi untuk menghindarkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang selama ini sayup-sayup terdengar. Di mana pun di dalam sistem ketatanegaraan modern harus ada pengawasan terhadap lembaga khusus dan tinggi.

"Apalagi ada suatu lembaga yang punya kewenangan besar, secara perabadan modern kelembagaan negara harus ada pengawasan. Kalau internal kan ada yang namanya inspektorat, DPR sebagai pengawas suatu lembaga itu kan juga ada check and balancenya seperti dalam hal konstitusi kalau membuat UU kemudian tak benar, ada mekanisme controlny, yaitu MK. Walaupun lima orang MK bisa membatali pekerjaan DPR selalu mekanisme check and balance dan begitu juga dengan KPK," paparnya.

Ia juga mengatakan, perubahan UU KPK yang digadang-gadang hanya 4 poin termasuk adanya pengawas itu dinilai pemerintah untuk perbaikan KPK. Sebab dengan adanya dewan pengawas bukan untuk memberangus kewenangan pimpinan KPK untuk mengatur dengan baik kerja KPK.

"Karena manusia belum ada yang sekelas malaikat. Mungkin sekarang ada terpilih komisioner KPK belum adalah seklas mereka namun manusia itu punya kelemahan. Apakah komisioner seblumnya sempurna? Itu juga pertanyaannya. Jadi itu sebenarnya tujuannya, jangan bilang, ohh ini mengkebiri. Duduklah bersama-sama,mari kita bicarakan yang baik,"ungkapnya.

Selain lembaga pengawas, poin perubahan UU KPK lain yaitu soal penyadapan pun tujuannya untuk menjaga profesionalitas KPK. "Soal penyadapan, juga diatur bagaimana mekanismenya. Post auditnya juga seperti apa dan masukan-masukan penyidik yang sudah tak disana lagi mengatkan begini-begitu itu kan masukan untuk komisi III," ujarnya.

Yasonna juga mengatakan soal kewenangan KPK mengangkat penyidik non Polri pun masuk dalam perubahan UU KPK. Namun pemerintah tidak serta merta akan mengijinkannya karena harus dipikirkan sumber penyidik yang tepat diambil KPK harus jelas. "Penyidik independen diberikan kewenangan kepada kpk, bukannya itu lebih baik tetapi kan diatur sourcenya," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya