Buwas: Kasus Narkoba Ivan Haz Diserahkan ke Bareskrim

Rudy Polycarpus
24/2/2016 20:10
Buwas: Kasus Narkoba Ivan Haz Diserahkan ke Bareskrim
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KAPOLRI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan 33 orang ditangkap terkait penggeledahan di Kompleks Perumahan Kostrad, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (21/2). Tim Intel Kostrad dan Polisi Militer Kostrad menggerebek rumah Sersan Dua Z, Sersan Kepala K, Sersan Mayor E, Sersan Mayor S, serta seorang anak purnawirawan tentara berinisial Y.

"Tadi dilaporkan Panglima TNI, ada perkembangan. Yang TNI 19 personel, Polri 5, sipil dan anggota DPR ada 9," kata Badrodin Haiti seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo soal pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/2).

Meski demikian, Badrodin mengaku belum mendapatkan informasi lebih detail mengenai penggerebekan tersebut. Ia hanya menyebut bahwa beberapa orang yang ditangkap tidak berada di lokasi saat penggerebekan.

Saat dipertegas mengenai identitas anggota DPR yang masuk dalam daftar pelanggan dari bandar narkoba itu, Badrodin tidak menjawab secara lugas. Ia hanya mengatakan bahwa anggota DPR yang diduga FS alias IH itu masuk dalam daftar pelanggan bandar yang ditangkap di Tanah Kusir.

Terkait itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengkonfirmasi dugaan keterkaitan politikus PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dalam kasus. Menurut Buwas, panggilan Budi Waseso, kasus narkoba Ivan Haz telah dilimpahkan ke kepolisian, bukan ke BNN.

"Sekarang ditangani Mabes Polri. Ditangani direktur 4 Bareskrim. Kita ikuti saja perkembangannya," ujar Buwas.

Buwas memastikan, tidak ada arahan khusus sehingga kasus Ivan Haz dilimpahkan ke kepolisian. Ia memastika penegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Semua pelaku pelanggaran akan ditangani secara profesional. Tentunya kalau itu terbukti kan ada dari internalnya, masalah kode etik dan aturan-aturan yang mengikat. Secara hukum ya saya kira berlaku sama," jelas Buwas. Terkait penahanan Ivan, Buwas berdalih bahwa anggota fraksi PPP itu dibui karena kasus kekerasan dalam rumah tangga, bukan narkoba. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya