Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengamat: Permenhub Soal Ojol Sangat Kontradiktif, Harus Dicabut

Insi Nantika Jelita
13/4/2020 09:56
Pengamat: Permenhub Soal Ojol Sangat Kontradiktif, Harus Dicabut
Ojek daring melintas di kawasan Gunung Sahari, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PENGAMAT Transportasi Djoko Setijowarno menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sangat kontradiktif.

"Itu bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing atau jaga jarak fisik," ujar Djoko dalam keterangan resmi, Senin (13/4).

Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, lalu ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan itu menyebut ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Baca juga: Langgar PSBB, Pengendara tidak Langsung Ditilang

Menurut Djoko, permintaan supaya pengemudi ojek daring tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik.

Lalu dengan adanya Permnhub Nomor 18 Tahun 2020 pasal 11D terlihat ambigu karena menyebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan

"Aturan yang diacu jangan saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat," jelas Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu.

Djoko menganggap Permenhub yang diteken Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan itu nampak mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi daring.

Pepmrov DKI Jakarta dan aplikator, selama pelaksanaan PSBB di Jakarta, ungkap Djoko, sudah mau taat aturan yang sudah diberlakukan. Menurutnya, warga DKI pasti akan taat aturan selama tidak ada diskriminasi di lapangan.

"Hendaknya pemerintah dan masyarakat saling mendukung dan bergerak cepat tanpa melihat kepentingan perseorangan dan mengesampingkan kepentingan bisnis," pungkas Djoko.

Apabila Permenhub itu diterapkan, akan menimbulkan keirian moda transportasi yang lain. sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya