Agama Jadi Jualan Politik

MI
24/2/2016 07:01
Agama Jadi Jualan Politik
(Ilustrasi MI)

KEBEBASAN beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia masih diliputi awan mendung. Ironisnya, aktor pelanggaran terhadap hak KBB paling banyak dilakukan negara pada 2015. Fenomena serupa terjadi juga pada 2014.

Komisioner Komnas HAM M Imdadun Rahmat mengatakan maraknya pelanggaran hak atas KBB oleh kepala daerah disebabkan tekanan politik dari kelompok intoleran.

"Ada deal-deal yang menjadikan agama jadi jualan politik. Dengan kontrak tertentu, kepala daerah jadi terikat perjanjian dengan kelompok intoleran. Padahal, seharusnya kepala daerah harus berdiri independen sesuai dengan konstitusi," jelas pelapor khusus KBB Komnas HAM itu dalam Kongres Nasional KBB di Indonesia yang digelar Komnas HAM, di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan survei The Wahid Institut, pada 2015 pelanggaran oleh negara sebanyak 130 tindakan (52%). Sisanya 119 tindakan (48%) oleh aktor non-negara. "Persentasenya masih sama dengan 2014," tutur Direktur The WAHID Institute Yenny Wahid.

Contoh terakhir dipraktekkan Bupati Bangka Tarmizi yang mengeluarkan surat peringatan agar Jemaat Ahmadiyah angkat kaki atau bertobat tanpa melakukan mediasi.

Komnas HAM mengapresiasi Pemerintah Kota Kupang, NTT, yang mampu mengedepankan dialog sehingga kegiatan pembangunan Masjid Nur Musafir berlangsung mulus.

Di tempat sama, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya sebagai poros pemerintahan selalu menekankan kehadiran negara, termasuk dalam pelanggaran hak atas KBB. "Kepada warganya yang dianggap tersesat harusnya dibina, tetapi kepala daerah itu malah mengusir," cetusnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sedang menyiapkan RUU Perlindungan Umat Beragama. "Harus ada kesamaan cara pandang apakah keyakinan harus ada pihak yang mengontrol agar tidak melenceng dari ideologi negara atau membebaskan warga negara dengan negara tidak mempunyai kewenangan mengatur," ujarnya.

Kemenag, kata Lukman, sedang mendiskusikan hal tersebut bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis menegaskan hak KBB merupakan hak yang tidak bisa ditunda sehingga negara perlu menjamin.(Nyu/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya