Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengungkapkan pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap narapidana (napi) asimilasi covid-19. Pasalnya, ada baou yang baru saja menghirup udara bebas tetapi kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Salah satunya Rudi Hartono, eks napi di Wajo, Sulawesi Selatan, yang kedapatan mencuri dan harus kembali meringkik di balik jeruji besi.
Baca juga: Jika Berulah, Hak Napi Asimilasi Covid-19 Hangus
"Jadi ini bukan masalah baru, kita itu ada namanya hakim pengawas dan pengamat itu tidak pernah berjalan di Indonesia. Seharusnya itu dapat lebih diaktifkan," kata Asfinawati dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu, (11/4).
"Bahkan, terkait mekanisme pengawasan juga tidak pernah dijelaskan oleh Menteri Hukum dan HAM, jadi dia tahunya hanya ingin membebaskannya tapi tidak melihat potret realitas saat ini seperti apa," sambungnya.
Selain masalah pengawasan, ia juga menjelaskan adanya kemungkinan lain yang mengakibatkan para narapidana kembali berulah, termasuk terkait masalah kesejahteraan sosial.
"Tapi saya juga mau mengatakan, jangan-jangan ini bukan sekadar pengawasan. Karena ketika mereka keluar dari tahanan mereka itu kan enggak punya pekerjaan, sehingga tidak memiliki penghasilan sama sekali ditambah di tengah situsi kedaruratan kesehatan," ucapnya.
Jika memang benar ditemukan kemungkinan seperti itu, ia pun meminta perlunya kerja sama antar instansi lembaga terkait permasalahn tersebut, sehingga permasalahan ini bukan hanya melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).
Baca juga: Sesuai KUHP, Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana
"Jadi menurut saya seharusnya kerja samanya memang tidak hanya di Kemenkumhan saja, tapi juga di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial dan instansi lembaga lainnya supaya ada jaring-jaring pengaman sosial. Betul mereka harus diawasi tapi juga dipikirkan apakah mereka bisa makan atau tidak," imbubnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Oce Madril menilai kejadian seperti ini merupakan akibat dari sebuah kebijakan yang tidak dipersiapkan dengan matang.
"Ini sebenarnya resiko kebijakan yang tidak dipersiapkan dengan matang, jadi boleh saja diskresi-diskresi itu diambil di masa-masa darurat seperti saat ini, tapi juga harus dipikirkan bagaimana pengawasannya," ucap Oce.
Ia pun menilai, semestinya pemerintah mempersiapkan standar-standar protokol yang harus disikapi sehingga mereka siap dengan akuntabilitasnya.
"Konsekuensinya kalau terjadi seperti ini semestinya kan ada protokol atau prosedur yang standar yang mestinya juga mereka persiapan dimasa darurat ini, jadi ada diskresi yang dibuat tapi mereka siap juga dengan akuntabilitasnya, bagaimana prosedur ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang ternyata terjadi," jelasnya.
Ada kemungkinan
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengakui adanya kemungkinan narapidana yang baru saja dibebaskan mengulangi perbuatan kriminalnya.
Namun demikian, menurut Kepala Humas Ditjen Pas Rika Apriyanti, apa yang dilakukan sejumlah mantan narapidana tidak serta merta menyebabkan kegagalan program asimilasi yang dilakukan pemerintah.
“Yang dibebaskan kan ada 30 ribu narapidana. Masak hanya karena segelintir orang yang mengulangi kejahatannya lantas dibilang program asimilasinya gagal,” katanya. (Rif/A-3)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved