Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERNTAH tengah menginvetarisasi perda-perda yang dinilai menghambat investasi dan bertentangan dengan undang-undang. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, Sekjen Kemendagari bakal menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Sekda di Semarang, Jawa Tengah, pekan ini.
"Lalu rakor sekali untuk segera menginventarisasi pergub, perbub, peraturan wali kota, berbagai edaran yang dianggap bertentangan dengan undang2 di atasnya. Yang tidak singkron dengan permendagri itu bs dipangkas," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2).
Langkah Kemendagri merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo. Menurut Presiden, ada sekitar 3.000 perda bermasalah karena bertentangan dengan undang-undang, menghambat perizinan, dan membebankan beragam tarif kepada masyarakat.
Presiden berpendapat Indonesia memerlukan penyederhanaan banyak regulasi agar bisa mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya saing nasional.
Tjahjo menargetkan seluruh perda bermasalah bisa dicabut pada pertengahan tahun ini. "Sebenarnya dari Kemendagri bisa langsung dicabut, tapi kami menghargai daerah. Ini kan kerja daerah menyangkut pendapatan asli daerah," tandasnya.
Tjahjo melanjutkan, Kemendagri telah memberi contoh terlebih dahulu terkait penghapusan regulasi bermasalah. "Sebanyak 23,4 persen peraturan Mendagri, instruksi Mendagri, surat edaran Mendagri sudah kita drop. Kita beri contoh dulu di pusat," katanya.
Ia menambahkan, perda-perda berbau syariah seperti di Aceh juga akan dicabut karena bertentangan dengan uu. Menurut Tjahjo, untuk mewujudkan perda yang aspiratif, akuntabel dan implementatif, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai acuan daerah dalam membentuk produk hukumnya.
Selain itu, Kemendagri juga membangun komunikasi dunia maya dengan stakeholdersdaerah melalui sistem e-perda dan e-register, sehingga efisiensi dan efektivitas pembentukan peraturan daerah dapat diwujudkan. “Sebetulnya Gubernur diberikan kewenangan oleh Pasal 251 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 guna membatalkan perda di Kabupaten/Kota," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved