Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) belum layak diubah dan harus dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Pasalnya, KPK selaku pengguna UU itu menilai aturan main pemberantasan korupsi yang dibuat pada tahun 2002 optimal berantas koruptor.
"Bagus itu (UU KPK dikeluarkan dari Prolegnas 2016)," tegasnya, Selasa (23/2).
Ia menerangkan alasannya UU KPK dikeluarkan dari prolegnas agar KPK bisa lebih fokus. Sebab dengan masih adanya UU KPK dalam Prolegnas masih membuka kemungkinan akan dibahas kembali.
"(Dengan UU KPK yang ada saat ini) jadi fokus pada banyak cara dan organisasi dlm mengudak udak koruptor," terangnya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun sebelumnya menerangkan bahwa UU KPK masih optimal mencokok para koruptor yang berkeliaran di negara ini. Sehingga UU KPK yang disahkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini belum cukup mendasar untuk dirubah.
"Menurut KPK tidak ada yang mendesak untuk segera diperbaiki dalam UU KPK yang ada sekarang," jelasnya.
Menurutnya, KPK secara lembaga meyakini bahwa UU yang belum pernah dirubah sejak pertama kali dibuat pada tahun 2002 itu masih layak digunakan. UU yang dibuat pada masa Presiden yang diusung PDIP, Megawati Soekarno Putri, itu belum dibutuhkan perubahan apapun.
"Kami masih merasa terbantu untuk melaksanakan tugas-tugas pencegahan dan penindakan korupsi dengan UU KPK yang ada sekarang," tukasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved