Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) terhadap Ketua DPR Ade Komarudin dalam dugaan gratifikasi, akan dicek kebenarannya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Namun demikian, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengaku bakal berhati-hati dalam menindaklanjuti pelaporan itu. Sebab, kewenangan MKD tak semestinya digunakan demi kepentingan politik pihak lain.
"Kita tidak mau MKD jadi alat, (karena) dalam rangka suatu even, lalu buat laporan. Apa murni (pelaporan) ini?" cetusnya, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2).
Ade Komarudin saat ini sedang dalam proses penggalangan dukungan ke daerah-daerah untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar di Musyawarah Nasional Partai Golkar nanti. Dalam perjalanan ke daerah-daerah tersebut, ia disebut menggunakan jet pribadi pinjaman seorang pengusaha.
Junimart melanjutkan, MKD masih akan melakukan pengecekan tentang keabsahan pelapor. Yakni, melihat lebih dulu apakah pelapor sebagai ormas memiliki akta pendirian ormas, atau pelapor sebagai individu melampirkan data pribadi secara lengkap.
Soal administrasi itu, serta bukti yang dilampirkan, akan dicek terlebih dahulu oleh kesekretariatan MKD. Jika syarat administrasi itu tak lengkap, MKD dipastikan bakal tak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini dalam verifikasi. Diantaranya, apa mereka punya legal standing. Kemudian kita meneliti bukti-bukti, merapatkan di Rapim, bawa ke internal, nan diputuskan lanjut apa di-drop," jelas anggota Fraksi PDIP itu.
Sebelumnya, M Adnan, pimpinan ormas LAKP, melaporkan Ade Komarudin bersama beberapa anggot DPR dalam dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi mewah dari pengusaha asal Kalimantan yang enggan ia sebut namanya. Dasarnya, informasi yang beredar di media sosial.
"Karena apabila benar dan terbukti berdasarkan foto yang beredar maka patut di duga telah melanggar Pasal 12 b tentang gratifikasi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU MD3 yang mengatur tentang etika anggota DPR," paparnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved