KPU Tidak Akan Rekomendasikan Pelantikan Amran

Putra Ananda
23/2/2016 16:23
KPU Tidak Akan Rekomendasikan Pelantikan Amran
(ANTARA/Wahyu Putro A)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengusulkan nama wakil bupati terpilih Kabupaten Simalungun, Amran Sinaga ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar bisa dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara. Hal itu disebabkan karena status Amran sebagai seorang terpidana yang hukumannya telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengungkapkan, KPU hanya mengusulkan nama bupati terpilih di Simalungun yaitu Jr Saragih ke Mendagri sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Simalungun yang bisa dilantik. Menurut Ida, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan KPU yang tertuang dalam pasal 64 ayat 1 dalam PKPU 11 tahun 2015.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa apabila dalam tahapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah ada keadaan ketika calon terpilih berhalangan tetap dan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah maka KPU akan merekomendasikan calon kepala daearah tersebut untuk tidak bisa dilantik menjadi seorang kepala daerah.

"Yang diusulkan oleh KPU untuk dilakukan pengesahan dan pelantikan itu adalah hanya calon bupatinya yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil pilkada di Kabupaten Simlaungun," ujar Ida, Selasa (23/2).

Ida menjelaskan dalam aturan tersebut, KPU ingin menciptakan pilkada yang berintegritas. Seorang terpidana dinilai tidak bisa menjadi seorang kepala daerah.

Kini KPU sedang menyiapkan peraturan agar sejak tahapan pencalonan seorang tersangka sama sekali tidak bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Pasalnya aturan yang ada sekarang belum melarang seorang tersangka mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

"Namun sekali lagi, kalau soal pelantikan itu menjadi kebijakan sepenuhnya dari Mendagri atau gubernur. KPU hanya menyampaikan informasi bahwa calon terpilih ini berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi yang penting untuk dipertimbangkan dari aspek kepatutannya," terangnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya