Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ali Baharysah terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Menurut Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji, konten yang diunggah Ali mengandung unsur SARA serta diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.
"Pada tanggal 3 April 2020 hari Jumat sekira pukul 20.30 WIB, di mana dilakukan di TKP di sebuah rumah di Cipinang, Jakarta Timur yang dilakukan terhadap pemilik akun Alibaharsah007 dan akun Facebook Ali Baharsah, Instagram Ali Baharsah dan YouTube Ali Baharsah," ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/4).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan tiga rekan Ali di lokasi yang sama. Mereka adalah HAF, 39, AH, 24, dan AAP, 20. Sementara Ali telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga rekannya saat ini diperiska sebagai saksi.
"Untuk tiga temannya ini, sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap barang bukti yany dimiliki oleh ketiga temannya ini," ujar Himawan.
Beberapa barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut antara lain empat unit ponsel, tiga unit modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, lima unit memori card, lima unit flashdisk, satu unit laptop, satu unit kamera, dua unit tripod, satu unit voice recorder, dua buah KTP, satu buah buku, satu lampu sorot, satu kemeja warna pink, kemudian blazer warna hitam dan satu buah topi warna abu-abu.
Atas perbuatannya, Ali dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang ITE, Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 tentang Penghinaan terhadap Penguasa dan Badan umum.
"Kemudian juga ditemukan beberapa file yang ini dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi, sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan Undang-undang pornografi," tandas Himawan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved