Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembe-rantasan Korupsi untuk mematangkan rencana revisi tersebut sekaligus agar sosialisasi ke masyarakat lebih luas. Langkah itu pun diapresiasi.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo, pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi, dan panitia kerja revisi UU KPK DPR di Istana Negara, Senin (22/2/2016).
"Ditunda, saya memandang perlu adanya waktu untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisa-sinya kepada masyarakat," ujar Jokowi seusai pertemuan.
Ia menambahkan, pemerintah sangat menghargai proses politik di DPR terkait dengan revisi UU KPK yang sedianya disahkan dalam rapat paripurna, hari ini, untuk kemudian dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
Keputusan menunda pembahasan revisi UU KPK, menurut Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, diambil sebagai tanggapan atas polemik di masyarakat.
Ada empat poin revisi yang menjadi pangkal perbedaan, yaitu pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan, serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
"Presiden ingin sosialisasi lebih jelas lagi mengenai empat poin itu. Seperti yang sudah berkali-kali saya sampaikan dan Presiden meminta saya untuk menjelaskannya lagi bahwa tidak ada keinginan pemerintah untuk memperlemah KPK," jelas Luhut.
Selanjutnya, Luhut dan Menkum HAM Yassona Laoly akan melakukan sosialisasi revisi UU KPK.
Pemerintah juga akan mengundang para pihak, tetapi belum bisa dipastikan sampai kapan penundaan revisi tersebut.
Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan, meski pemerintah dan DPR sepakat menunda, bukan berarti revisi UU KPK dicabut dari Program Legislasi Nasional 2016.
"Butuh waktu untuk menjelaskan (substansi revisi) kepada seluruh rakyat Indonesia," tuturnya.
Keputusan bijak
Pemikir kebangsaan Yudi Latif mengapresiasi penundaan revisi UU KPK itu.
"Kalau Presiden ternyata sudah mempelajari rancangan dan perubah-an ini membuat KPK lemah, keluar dari idealisme pemberantasan korupsi, keputusan itu bagus," tandasnya.
Koordinator ICW Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho juga menghargai langkah Presiden.
Namun, tegas dia, yang diharapkan oleh publik ialah Presiden menolak, bukan hanya menunda, revisi UU KPK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal menilai penundaan revisi UU KPK merupakan keputusan bijak saat ini.
"Bunyinya ditunda ya, itu sudah bagus sekali."
Ketua KPK Agus Rahardjo juga meng-apresiasi penundaan revisi UU KPK.
Sebelum bertemu pimpinan DPR, Presiden kemarin menerima pimpinan KPK untuk berdiskusi soal revisi.
Menurut Agus, sebaiknya revisi UU KPK dilakukan saat nilai indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mencapai 50.
Saat ini IPK Indonesia dari Transparency International masih 36 dan berada di posisi 88.
"IPK 50 itu ketika tipikornya sudah sangat sedikit."
Di lain sisi, Wakil Ketua Komisi III DPR dari PDIP Trimedya Panjaitan menegaskan partainya tetap mendukung revisi UU KPK. (Ind/Nyu/Ant/X-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved