Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERLEPAS disetujui atau tidaknya usulan pembatasan calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam proses revisi UU Pilkada, pola rekrutmen kepemimpinan yang mengutamakan integritas oleh partai politik lebih didorong.
"Sekarang kan tersangka belum punya kepastian (hukum). Banyak lho kalau terdakwa tahu-tahu bebas. Kita ingin membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dan rekruitmennya dari parpol harus lebih selektif. Tapi kita minta ketegasan di UU, tersangka ini boleh atau tidak (mencalonkan di pilkada)," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (22/2).
Menurutnya, status tersangka ini sacara hukum belum berkekuatan hukum. Di satu pihak, Pemerintah Pusat menginginkan posisi kepala daerah diisi oleh orang-orang yang bersih. Di sisi lain, Pemerintah mesti menghormati azas praduga tak bersalah. Karena itulah pihaknya meminta penegasan tersebut dalam revisi UU Pilkada.
"Karena belum ada pengadilan dan belum ada putusan hukum tetap (inkracht)," tambahnya.
Pengaturan soal calon kepala daerah tersangka itu dimasukkan sebagai salah satu dari 15 pokok usulan perubahan UU No.8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang bakal dilayangkan kepada DPR. KPU sendiri meminta pembahasan perubahan UU itu rampung paling lambat Agustus. Tujuannya, tahapan pilkada serentak 2017 di 107 daerah bisa berjalan dengan UU baru itu.
"Sedang (dalam proses) harmonisasi. Tahap pertama dengan Menkumham sudah selesai. Kami akan juga (membahasnya) dengan setneg. Akhir bulan ini kami yakin (naskah revisi UU) masuk ke DPR," imbuh Tjahjo.
Pokok-pokok usulan perubahan lainnya diantaranya, pembatasan jumlah dukungan maksimal partai politik pengusung calon kepala daerah, pengaturan lembaga yang menangani sengketa pilkada, serta pembatasan bagi anggota Dewan dan PNS untuk bisa mencalonkan diri dalam pesta demokrasi itu. Hal itu disebutnya berdasarkan masukan dari KPU, Bawaslu, LIPI, pengamat, serta inventarisasi masalah saat pilkada serentak lalu.
Meski begitu, Mahkamah Konstitusi pernah menetapkan bahwa pembatasan pencalonan bagi pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahanan tidak konstitusional.
"Nah sekarang yang DPR dan PNS apa harus mundur tidak? Klo DPR pasti inginnya harus tidak mau mundur, sama juga anggota DPD, PNS," jelas Tjahjo. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved