NasDem Dukung Sikap Presiden Soal Revisi UU KPK

Erandhi Hutomo Saputra
22/2/2016 20:51
NasDem Dukung Sikap Presiden Soal Revisi UU KPK
(MI/PANCA SYURKANI)

PARTAI NasDem mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang memutuskan menunda proses revisi UU KPK. Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Akbar Faisal menegaskan keputusan untuk menunda merupakan keputusan yang bijak untuk saat ini.

"Bunyinya ditunda ya, itu sudah bagus sekali," ujar Akbar saat meninjau gedung baru KPK di Jakarta, Senin (22/2).

Akbar menambahkan, revisi UU KPK yang merupakan usul pemerintah maka jika memutuskan menunda hal itu merupakan hak pemerintah. "Ini kan usulannya Presiden. Kalau dia mengusulkan dan ditunda ya ditunda, kalau pemerintah memerintahkan dicabut ya dicabut," tukasnya.

Anggota Komisi III dar Fraksi Demokrta Ruhut Sitompul menyatakan partainya sejak awal menolak revisi UU KPK. Terlebih, Presiden ke-6 dan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono juga menegaskan hal serupa. Meski Presiden Jokowi mengambil kebijakan dengan menunda dan tidak membatalkan, Ruhut tetap mengapresiasi sikap mantan Walikota Solo itu.

"Kalau beliau (Presiden) menunda paling tidak terima kasih Tuhan, dan saya tahu apabila tetap dipaksakan rugi pak Jokowi juga kok, karena janji-janji pak Jokowi waktu kampanye memperkuat KPK. (Sikap) Presiden Jokowi sudah arif dan bijaksana," jelasnya.

Adapun anggota Komisi III fraksi PPP Arsul Sani mengatakan saat ini PPP mendukung langkah Presiden. Sebelumnya PPP belum menyatakan sikap mendukung atau menolak revisi UU KPK karena menunggu sikap Presiden.

Meski demikian, Arsul berpendapat revisi UU KPK perlu direvisi namun revisi harus dilakukan selaras dengan revisi KUHAP. Pembahasan KUHAP tersebut belum dilakukan karena saat ini Komisi III tengah fokus untuk revisi KUHP.

Menanggapi ditundanya pembahasan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan hal itu sebagai langkah yang bijak. Agus berpendapat sebaiknya revisi UU KPK dilakukan saat nilai indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mencapai 50.

Saat ini nilai IPK Indonesia dari Transparency International masih di nilai 36 dan duduk di posisi 88. "IPK 50 itu pada waktu ketika tipikorna sudah sangat sedikit," kata dia.

Agus menambahkan, sikap Presiden yang menunda dan tidak dengan tegas mencabut revisi UU KPK dari prolegnas tidak perlu diperdebatkan. "Kita harus sadar namanya UU itu belum sempurna, tapi kita beri masukan sebaiknya yang direvisi jangan yang itu," tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya