KPK Periksa Tiga Pejabat MA

Erandhi Hutomo Saputra
22/2/2016 20:36
KPK Periksa Tiga Pejabat MA
(ANTARA/Andrea Asih)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika tiga pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf sebagai saksi terkait penangkapan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.

Ketiga pejabat MA yang dimintai keterangannya adalah Herri Swantoro, Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Wahyudin (Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana MA), dan Ingan Malem Sitepu, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan ketiga pejabat berkaitan dengan prosedur penanganan perkara di MA. Dalam pemeriksaan itu Fauzi Yusuf tidak hadir dan mengirimkan perwakilan dari Peradi untuk memberikan keterangan.

"Pemeriksaannya terkait prosedur penanganan perkara di MA. Jadi saksi-saksi ditanyai soal itu," kata Yuyuk di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/2).

KPK, kata Yuyuk, akan melakukan pengembangan kasus suap tersebut. Terlebih KPK juga telah menggeledah kantor Andri di MA dan pengusaha yang memberi suap, Ichsan Suaidi di Malang dan Sidoarjo.

"Kemarin sudah dilakukan penggeledahan juga, dan ada hasil untuk kemungkinan dikembangkan lebih lanjut," tukasnya.

Di sisi lain, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam, Herri Swantoro mengamini jika pemeriksaan oleh penyidik terkait minutasi perkara. Seperti diketahui, Andri diduga sengaja menahan salinan putusan dengan imbalan Rp400 juta. "Sekitar itu lah," ucapnya singkat.

Namun Herri enggan menjawab terkait pihak yang memutuskan agar salinan putusan segera dibuat atau tidak. Herri juga menghindar saat ditanya terkait peran Andri yang memasuki teknis perkara padahal hal tersebut bukan ranahnya. "No comment," kata dia menghindar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya