Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menegaskan telah menangkap dua tersangka yang menghina almarhumah Sudjiatmi Notomihardjo, ibunda Presiden RI Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan kedua orang yang ditangkap di lokasi berbeda selanjutnya akan diproses.
Baca juga: Hina Presiden, Seorang Ibu di Blitar Juga Dijerat UU ITE
"Betul kami telah menangkap dua pelaku dan kini sedang di proses," ujar Argo kepada Media Indonesia, Minggu (29/3).
Pelaku berinisial BT (53) ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap almarhumah melalui aplikasi WhatsApp.
BT merupakan seorang ibu rumah tangga di Bandung, Jawa Barat dan diciduk oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sementara, Polres Sawah Lunto serta Polda Sumbar menangkap pelaku lainnya, yakni PP (54) yang diduga mengejek ibunda Jokowi dengan memposting di media sosial.
Argo menegaskan bahwa keduanya masih terus diproses secara intensif oleh penyidik dan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. (Ykb/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved