Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan poin-poin masukan untuk bahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada DPR, hari ini. Perbaikan UU itu harus didorong untuk terwujudnya pemerintahan bersih di daerah.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan terdapat sekitar 73 poin usulan yang akan disampaikan KPU kepada DPR. Usulan itu merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pilkada 2015 sebelumnya.
Beberapa masukan yang disampaikan, antara lain, pada poin pencalonan, yakni syarat dukungan perseorangan, penegasan terhadap calon berstatus tersangka, serta penyertaan SK DPP kepada calon yang diajukan.
Hadar menyampaikan bahwa KPU menilai pelarangan seorang tersangka untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah perlu masuk ke salah satu poin revisi karena proses pencalonan kepala daerah harus bisa memberi kepastian bagi para pemilih akan kandidat atau calon kepala daerah yang tidak mempunyai masalah hukum.
Ditegaskannya, kebutuhan pemilih untuk memilih calon kepala daerah yang berkualitas harus terjamin dalam pelaksanaan pilkada. "Sejak awal memang baiknya harus dipastikan bahwa pasangan calon yang akan menjadi kandidat tidak boleh mempunyai persoalan hukum. Status tersangka kami rasa perlu dipertimbangkan untuk dilarang mencalonkan diri," jelas Hadar.
Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pada prinsipnya Presiden bersikap terbuka terhadap berbagai masukan substantif untuk penyempurnaan sistem pilkada.
Presiden, kata Ari, sangat mendukung suatu sistem pilkada demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, termasuk yang tidak tersandera persoalan hukum. "Perlu ditekankan, komitmen Presiden sangat kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Ari saat dihubungi, kemarin. Lima kepala daerah yang terpilih dalam pilkada serentak 9 Desember lalu tetap dilantik meski sedang bersatus tersangka.
Potensial digugat
Saat menanggapi usulan KPU yang ingin menegaskan status tersangka calon kepala daerah agar tidak ikut dalam perhelatan pilkada, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menilai usulan itu baik. Namun, apabila diundangkan, itu berpotensi untuk di-judicial review ke MK.
"Tersangka itu belum tentu salah. Menggunakan asas praduga tidak bersalah. Namun, kalau ada usulan, pasti kita akan pertimbangkan," tandasnya.
Lebih lanjut, kata dia, DPR pada prinsipnya akan mendengar masukan dan usulan dari penyelenggara pilkada yang selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah. Rambe menambahkan, revisi UU Pilkada bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pilkada. Pihaknya menargetkan revisi ini bisa selesai sebelum KPU mengeluarkan PKPU untuk Pilkada 2017.
"Usulan KPU kita terima. Kalau draf pemerintah sudah jadi dan diserahkan, mungkin akhir bulan ini kita mulai rapat. Kira-kira satu bulan kita bahas revisinya. Setelah itu, KPU bisa menyesuaikan untuk menerbitkan PKPU," pungkasnya.(Uta/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved