Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN satu atap Mahkamah Agung (MA) yang berlaku sejak 2004 lalu menjadi awal mula penanganan perkara di lembaga tersebut amburadul. Hal itu dikatakan mantan Ketua MA 2009-2012 Harifin Tumpa dalam diskusi di Jakarta, Munggu (21/2).
Ia menyebut, sebelum diterapkannya kebijakan satu atap, pendaftaran perkara langsung menuju kepaniteraan. Namun setelah adanya kebijakan tersebut, pendaftaran perkara melalui kesekretariatan dibawah Ditjen Badan Peradilan.
"Dulu sebelum ada satu atap penanganan perkara ke kepaniteraan, tidak ada kesekretariaan, tapi dengan satu atap itu organisasi berubah, saya menentang kesekretariatan itu karena tidak betul kesekretariatan menangani karena itu masalah teknis saat jadi Ketua sya ingin perubahan itu tetapi perubahan sistem organisasi bukan berada di MA melainkan pemerintah," jelas Harifin.
Penanganan perkara yang tidak seluruhnya berada di bawah kepaniteraan, kata Harifin, menjadi awal mula banyaknya celah permainan di MA. Terkait penangkapan terhadap Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Andri Tristianto oleh KPK, Harifin menyebut Andri tidak memiliki kewenangan penanganan perkara, namun memanfaatkan celah tersebut karena pendaftaran perkara melalui kesekretariatan.
"Penanganan perkara di MA tidak seluruhnya di bawah kepaniteraan, sehingga permainan-permainan orang yang tidak berkepentingan justru cawe-cawe dalam penanganan. Kepaniteraan tidak bisa memantau karena berada di bawah kesekretariatan. Dari permulaan keliru makanya mmbawa dampak," jelasnya.
Selain kinerja badan pengawas MA yang hanya bergerak saat ada laporan, Harifin melihat lemahnya pengawasan karena pengawasan hanya bersifat melekat oleh atasan saja, bukan pengawasan secara fungsional yang secara khusus memantau kinerja MA secara keseluruhan termasuk alur penanganan perkara. Lebih lanjut, kata dia, standar prosedur jangka waktu minutasi perkara yang diatur dalam SK KMA No. 214/2014 dimana mengatur paling lama 103 hari tidak berjalan maksimal karena tidak ada audit. Untuk itu, Harifin meminta MA membentuk unit khusus di Bawas untuk mengawasi kinerja MA.
"Yang bekerja secara berkesinambungan dalam mengaudit, misal putusannya sudah diketok tapi kenapa kok salinannya belum ada," ungkapnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved