Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI politik balas jasa dan balas dendam seusai dilantik sebagai kepala daerah mulai tercium Kementerian Dalam Negeri. Politik balas jasa dalam hal ini dengan menempatkan orang dekat atau tim sukses dalam posisi pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), adapun politik balas dendam dengan menyingkirkan birokrat yang tidak mendukung kepala daerah terpilih saat pemilihan.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menegaskan jajarannya sudah melihat gerak-gerik dari para kepala daerah untuk membuat kabinet baru yang diisi orang dekat, begitupula dengan persiapan mutasi yang bakal menggusur pejabat yang kontra dengan kepada daerah.
"Saya membaca situasi ini, sepertinya sudah ada yang mulai ancang-ancang untuk membuat kabinet baru, apalagi incumbent dimana ada SKPD yang tidak mendukung (bakal disingkirkan), indikasinya hampir merata di seluruh Provinsi,” ujar Sumarsono, Minggu (21/2).
Meski telah jelas diatur dalam Pasal 162 UU Pilkada dimana kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat selama enam bulan setelah dilantik, namum Kemendagri akan menegaskan aturan tersebut dalam Surat Edaran Mendagri yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Selain melarang penggantian pejabat sebelum enam bulan menjabat, SE tersebut juga mengatur kepala daerah untuk mengembalikan uang negara jika tetap mengganti pejabat dengan orang dekat. Penggantian uang negara itu karena orang dekat yang menggantikan mendapat gaji dan tunjangan yang diambil dari APBD.
"Seluruh mutasi yang dlakukan sebelum 6 bulan dianggap tidak sah dan seluruh pengeluaran tunjangan (bagi pejabat yang menggantikan) selama proses itu dianggap kerugian negara Nanti diperiksa BPK, misal Rp. 2 juta yang sudah dikeluarkan untuk membayar sebuah posisi yang tidak sah namanya korupsi, sanksinya dianggap korupsi," jelasnya.
Dalam melakukan pengawasan, Kemendagri akan memaksimalkan inspektorat daerah, selain itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan supervisi.
“Prinsip Kemendagri meminta seluruh kepala daerah tetap profesional, dalam pengertian berbasis kompetensi, tidak balas jasa, kalau proporsional ya harus mengikuti regulasi yang ada,” tegasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved