Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KECENDERUNGAN pola korupsi melalui sistem ijon atau pembayaran suap sebelum waktu pelaksanaan proyek, diduga kuat menjalar ke musyawarah nasional (Munas) Partai Golkar. Penegak hukum diminta turut campur sejak dini. Tak ada celah untuk lolos jika terbukti meskipun kader bukan pejabat negara.
"Yang harus diwaspadai itu deal dilakukan sebelum atau sesudah (munas). Bukan saat Munas. Fase paling rawan itu sebelum. Komitmen itu diikat dari sekarang. Persekongkolan sangat mungkin terjadi. Harusnya KPK sudah masuk dari sekarang, sudah mulai memasang antena untuk memantau Munas," kata Koordintor Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Minggu (21/2).
ICW, menurut Donal, menarik kesimpulan semacam ini dengan melihat pengalaman agenda munas partai-partai sebelumnya. Politik uang itu biasanya makin tercium jika calon-calon ketua umum partai yang berkompetisi adalah yang selevel. Sementara, nama-nama calon ketum Partai Golkar yang beredar saat ini adalah kesemuanya sudah malang-melintang di parlemen maupun jajaran elite partai.
"Kalau komptesisi ketat, hukum pasar berlaku. Harga dukungan suara sangat tinggi nilainya," ujar Donal.
Penegak hukum, katanya, tak perlu ragu menindak dengan delik pidana korupsi. Celahnya, pertama, para calon ketum, tim sukses, serta ketua DPD tingkat I dan DPD tingkat II partai adalah yang menduduki jabatan publik. Misalnya, anggota/pimpinan Dewan ataupun Bupati/Walikota.
Meski menerima atau memberi suap dalam konteks pemilik suara dalam pemilihan Ketum partai atau peserta Munas, bukan dalam konteks kewenangannya sebagai pejabat negara, mereka tetap bisa dijerat dugaan gratifikasi atau suap. Sebab intinya ada penerimaan manfaat.
"Pasal 12B (UU Tipikor) tidak mensyaratkan harus berkaitan langsung sebagai pejabat publik, dengan wewenangnya. Pejabat publik itu melekat sifatnya," jelas Donal.
Kedua, kader partai non-pejabat publik bisa dijerat dengan delik turut serta dalam tindak pidana. Pasalnya, praktek suap itu dilakukan dalam satu konteks raihan suara pada pemilihan calon ketum partai.
"Dalam pemberian sesuatu itukan ada pejabat publik, ada yang bukan. Yang bukan ini tetap bisa dijerat suap, gratifikasi, karena turut serta," tambah dia.
Rawannya suap pra-munas mendapat pembenaran dari pelaksana tugas Ketua DPD I Golkar Sulawesi Utara, Nurdin Halid. Ia melontarkan adanya laporan dari daerah terkait dengan pemberian uang 10 ribu dolar Amerika dari salah satu bakal calon.
Wakil Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo pun mengaku menerima informasi soal uang yang dijanjikan seorang bakal calon ketua umum ke DPD. Jumlahnya Rp5 juta sampai Rp 200 juta. Bahkan, katanya, ada pula bakal calon ketua umum lain yang menjanjikan Rp1 miliar-Rp2 miliar per suara. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved