Revisi UU Pilkada Jangan Abaikan Kualitas

Astri Novaria
21/2/2016 20:12
Revisi UU Pilkada Jangan Abaikan Kualitas
(Ilustrasi)

REVISI UU Pilkada diharapkan bisa berjalan tanpa mengganggu persiapan tahapan Pilkada. Pemerintah dan DPR diminta tidak mengabaikan kualitas pembahasan sebab ada beberapa hal dalam UU Pilkada yang mendesak untuk diperbaiki pengaturannya.

"Ya, misalnya soal sengketa pencalonan, calon tunggal, politik uang, dan prosedur pemilihan," ujar ujar politik dari Perludem, Titi Anggraini, Minggu (21/2).

Terkait wacana dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam usulan revisi UU Pilkada ingin memasukan substansi berkaitan penegasan calon kepala daerah yang berstatus tersangka, menurutnya hal ini sudah sejak awal dilarang menjadi calon. Dengan alasan, untuk memberikan pilihan terbaik bagi pemilih dan membuat calon yang berkompetisi benar-benar bisa berkonsentrasi membangun dialog dengan pemilih saat proses kampanye tanpa harus terganggu proses hukum.

"Kami meyakini ini tidak melanggar HAM sebab haknya untuk menjadi calon kan tidak dihilangkan. Hanya diatur saja bahwa dia bisa maju kalau status hukumnya sudah jelas," tandasnya.

Ia menilai hal ini sejalan dengan mandat reformasi yaitu terwujudnya pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, termasuk prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Terkait kepala daerah yang tersangkut masalah hukum Wakil Bupati Simalungun terpilih Amran Sinaga, Titi mengatakan tetap harus dilantik. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri masih mempertimbangkan pelantikan Amran.

"Yang bisa memerintahkan Pemilu ulang kan hanya pengadilan. Sedangkan Mahkamah Konstitusi menolak untuk menangani perkara di luar persentase selisih yang diatur UU. Memang bagai buah simalakama. Putusan MA memang janggal yang meloloskan terpidana sebagai calon. Semestinya memang batal demi hukum statusnya sebagai paslon. Namun, sayangnya UU tidak mengatur soal pemungutan suara ulang dalam hal kondisi seperti ini," jelasnya.

Menurutnya kasus ini sudah pernah terjadi sebelumnya, yakni pada saat pelantikan Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar atau Epe sebagai Wali Kota Tomohon periode 2010-2015. Epe tersandung kasus dugaan korupsi dan berurusan dengan KPK. Setelah dilantik, Epe langsung kembali ke Rutan Klas I Cipinang.

"Dari awal memang Pilkada Simalungun sudah aneh. Sebab diikuti oleh peserta yang berstatus terpidana inkracht. Persoalannya UU kita belum mampu menjangkau pengaturan untuk situasi seperti Simalungun ini. Kalaupun mau pilkada ulang cantelannya juga tidak tersedia," tegasnya.

Menurutnya, Komisi II DPR RI harus mempertimbangkan agar substansi menyangkut hal ini dapat masuk dalam UU Pilkada yang baru. "Jangan baru asumsi (khawatir di JR ke MK) kemudian sudah batal mengatur. Alasan filosofis, sosiolosis, dan yuridisnya kan jelas. Mestinya Komisi II tak perlu ragu," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya