Status Tersangka Masuk UU Pilkada Berpotensi Dijudicial Review

Astri Novaria
21/2/2016 21:20
Status Tersangka Masuk UU Pilkada Berpotensi Dijudicial Review
(Ilustrasi)

USULAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar seorang tersangka tidak bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dimasukkan dinilai baik. Namun apabila diundangkan, hal itu mempunyai potensi untuk dilalukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Tersangka itu belum tentu bersalah. Kan masih menggunakan asas praduga tidak bersalah. Tapi kalau ada usulan pasti kita akan pertimbangkan," tandas Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman, Minggu (22/2).

Lebih lanjut kata dia, DPR pada prinsipnya akan mendengar masukan dan usulan dari penyelenggara pilkada yang selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah. Rambe menambahkan, revisi UU Pilkada bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Pilkada. Pihaknya menargetkan revisi ini bisa selesai sebelum KPU mengeluarkan PKPU untuk Pilkada 2017 mendatang.

"Usulan PU kita terima. Dan kalau draf pemerintah sudah jadi dan diserahkan, mungkin akhir bulan ini kita mulai rapat. Kira-kira satu bulan kita bahas revisinya. Setelah itu KPU bisa menyesuaikan untuk menerbitkan PKPU," pungkasnya.

Secara terpisah, Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana mengatakan pada prinsipnya Presiden Joko Widodo bersikap terbuka terhadap berbagai masukan atau usulan substantif untuk penyempurnaan sistem pilkada mendatang. Pihaknya belum mau berkomentar terlalu jauh sebab hingga saat ini proses perancangan dan pembahasan masih berada di level kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri.

Meskipun demikian, kata Ari, Presiden sangat mendukung suatu sistem Pilkada demi terwujudnya pemerintahan yang bersih termasuk yang tidak tersandera persoalan hukum.

"Sampai saat ini Presiden belum menerima draf revisi UU Pilkada, karena masih dalam proses perancangan dan pembahasan di level Kementerian. Karena masih dalam proses perancangan, jadi belum ada komentar dari istana soal itu. Tapi perlu ditekankan, komitmen Presiden sangat kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya