Besok, KPU Serahkan Poin Revisi UU Pilkada

Astri Novaria
21/2/2016 16:19
Besok, KPU Serahkan Poin Revisi UU Pilkada
(ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan poin-poin masukan untuk bahan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke DPR RI, Senin (22/2). Terdapat sekitar 73 poin usulan yang akan disampaikan KPU RI kepada DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, Minggu (21/2). Adapun, usulan tersebut merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pilkada 2015 sebelumnya.

Beberapa masukan yang disampaikan antara lain, seperti pada poin pencalonan, yakni syarat dukungan perseorangan, penegasan terhadap calon berstatus tersangka, serta penyertaan SK DPP kepada calon yang diajukan. Sementara, pada poin pemilih, KPU mengusulkan agar mekanisme daftar pemilih tambahan dihilangkan, serta dibukanya ruang pemilih yang tidak dapat hadir pada hari pemungutann suara bisa mencoblos di waktu berbeda.

"Selebihnya, kita ingin masukkan aturan dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang belum diundangkan, seperti syarat calon DPR/DPD harus mengundurkan diri serta petahana dan dinasti politik yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Intinya banyak hal, nanti kita akan serahkan saja ke DPR dan Pemerintah. Kami tidak akan mendesak juga karena ini hal-hal yang lebih pada otoritas mereka," jelas Hadar. (LO-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya