Mantan Ketua MA Nilai Ada Kekeliruan dalam Organisasi MA

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
21/2/2016 16:11
Mantan Ketua MA Nilai Ada Kekeliruan dalam Organisasi MA
(MI/Randani)

MANTAN Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa menilai adanya kekeliruan sejak awal dalam organisasi di Mahkamah Agung. Hal ini yang membuat munculnya permainan dalam penanganan suatu perkara di Mahkamah Agung.

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Subdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Dia diduga terlibat dalam perkara suap penundaan salinan kasasi di Mahkamah Agung.

"Inilah salah satu karena organisasi di MA itu dari permulaan sudah keliru. Ini membawa dampak. Karena dulu penanganan perkara itu hanya di bawah kepaniteraan tidak ada kesekretariatan. Tetapi karena adanya sistem satu atap itu menjadi berubah," kata Harifin dalam diskusi 'Korupsi lewat Penanganan Perkara: Bukti Urgensi Reformasi Mahkamah Agung' di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (21/2).

Menurut dia, akibat adanya penanganan perkara yang tidak melalui kepaniteraan, namun melalui keseketariatan membuat timbulnya permainan perkara. Kepaniteraan pun tidak dapat mengawasi penanganan perkara tersebut, lantaran posisinya bukan di bawah kesekretariatan.

"Waktu saya jadi Hakim Agung, sekretariat ini tidak betul ikut campur dalam penanganan perkara. Saya sudah berusaha untuk merubah sistem ini. Akan tetapi perubahan sistem organisasi ini bukan ditangan MA tetapi di bawah pemerintah," ungkap dia.

Terkait keterlibatan Andri dalam permainan perkara, Harifin menilai Andri seharusnya tidak memiliki kewenangan terhadap perkara. Sebab, jabatannya sebagai kasubdit hanya bertugas untuk melakukan pendaftaran suatu perkara yang kemudian menyerahkan kepada kepaniteraan.

"(Andri Tristianto Sutrisna) Enggak ada lagi hubungan dengan orang. Saya melihat peristiwa ini betul-betul orang yang membeirkan uang orang bodoh, enggak ngerti apa tugas orang ini (Andri). Kecuali bekerja sama dengan orang yang memutus, menyelesaikan perkara, padahal ini sudah bukan bagian dia lagi," pungkas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya