Pemerintah kembali Terapkan Moratorium DOB

Deo/P-3
21/2/2016 06:41
Pemerintah kembali Terapkan Moratorium DOB
(MI/Rommy Pujianto)

KONDISI keuangan negara belum memungkinkan untuk mengakomodasi keingian pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Karena itu, pemerintah bakal kembali memberlakukan moratorium DOB. Hal itu disepakati dalam sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/2).

"Begitu otonomi disetujui, pasti akan membangun kantor polres, kantor kodim, pengadilan, kantor pemerintah, dan penambahan pegawai. Butuh dana yang besar dan kondisi fiskal kita belum memungkinkan untuk saat ini," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, seusai sidang.

Saat ini ada rancangan undang-undang 87 DOB yang tengah dibahas pemerintah dan DPR. Selain itu, Kemendagri juga menerima 198 usulan DOB, di antaranya Madura, Nias, Tapa-nuli, dan Pulau Buton. "Saat ini tidak mungkin ada penambahan anggaran untuk daerah baru," imbuh Tjahjo yang juga menjabat Sekretaris DPOD.

Tjahjo menambahkan moratorium perlu diberlakukan karena saat ini pemerintah berfokus pada pembangunan infrastruktur dan desa. Selain itu, beberapa daerah juga ternyata memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak meningkat ketika telah berstatus DOB.

"Padahal, tujuan otonomi itu kan mempercepat pemerataan pembangunan nasional, mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, dan itu harus diawali dengan peningkatan PAD," cetusnya.

Tjahjo menambahkan ia belum tahu kapan moratorium bakal dicabut. Hal itu akan dibicarakan dengan DPR. "Yang jelas menunggu kondisi fiskal lebih baik," tandasnya.

Pada Juni 2015, Kemendagri dan Komisi II DPR sepakat untuk memprioritaskan pembahasan 65 RUU tentang pemekaran DOB yang telah mendapatkan amanat presiden (ampres). "Pemerintah dan DPR sepakat membahas 22 RUU DOB dilakukan setelah menyelesaikan 65 usulan," jelas Tjahjo.

Ia menyebut pada 2013 terdapat dua kali usulan DOB. Pertama sebanyak 65 RUU, terdiri atas 8 provinsi, 50 kabupaten, dan 7 kota. Kedua, 22 RUU usul inisiatif DPR, terdiri atas 1 provinsi, 19 kabupaten, dan 2 kota. Namun, pada 29 September 2014, DPR menyatakan usulan itu diserahkan kepada pemerintah dan DPR periode 2014-2019.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya