Penyelesaian Kasus Novel Pekan Depan

Golda Eksa
20/2/2016 14:07
Penyelesaian Kasus Novel Pekan Depan
(ANTARA/Reno Esnir)

TARIK ulur drama penyelesaian kasus penembakan dan pencurian sarang burung walet dengan tersangka Novel Baswedan akan ditentukan dalam waktu dekat. Kejaksaan Tinggi Bengkulu selaku pihak yang menangani perkara pun masih menunggu sinyal dari Kejaksaan Agung, apakah kasus dapat dituntaskan melalui persidangan atau justru dihentikan penuntutannya.

Kepala Kejati Bengkulu Ali Mukartono, mengatakan penyelesaian kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu sedang dibahas oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung.

Ali, yang sengaja datang ke Jakarta guna membahas kasus tersebut, mengaku tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Ia bahkan menyertakan tim jaksa penyidik untuk ikut berdiskusi. "Hasil diskusinya tim ada opsi, mau di pengadilan atau berhenti, ini harus berdasarkan hukum," terang dia.

Pembahasan itu juga terkait dengan Pasal 78 KUHP yang diantaranya berisi tentang aturan kedaluarsa penuntutan apabila telah melewati 12 tahun. Adapun kasus yang menimpa Novel terjadi pada Februari 2004 atau telah 12 tahun.

Menurut Ali, jaksa sejatinya tidak serta merta berpatok pada Pasal 78 KUHP dan disebut hanya menilik kasus secara personal. Ia mengaku pihaknya tetap komprehensif dengan melihat acuan lain seperti Pasal 79 KUHP yang mengatur perhitungan kedaluarsa setelah perbuatan pidana dilakukan.

"Kita mengacu pada hukum dan bukan sepihak dari sana sini. Semua diperhatikan terutama dari hukum itu sendiri dan tentunya kita akan selesaikan menurut aturan hukum. Kalau tidak ada masalah, ya sekian," terang Ali.

Senada disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmat. Katanya, keputusan kelanjutan perkara menunggu penjelasan yang disampaikan tim jaksa dari Kejati Bengkulu.

Ia bahkan menampik jika Kejaksaan Agung sengaja mengulur waktu dan terkesan perkara dianggap jalan ditempat. "Prosesnya tetap jalan dan tunggu saja hasilnya. Biar selesai dikerjakan tim (Kejati) Bengkulu."

Pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyerahkan pekara Novel ke Kejati Bengkulu dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat. Beberapa saat kemudian berkas itu malah ditarik kembali menyusul adanya informasi yang menyebut kasus kemungkinan tidak dimajukan ke persidangan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya