DPR Upayakan Pemenuhan Target Legislasi

Indriyani Astuti
20/2/2016 09:10
DPR Upayakan Pemenuhan Target Legislasi
(MI/Susanto)

ADA tiga undang-undang yang mendesak untuk dibahas.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, ketiga undang-undang itu ialah revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, UU Tax Amnesty, dan UU APBN Perubahan 2016.

Firman mengatakan DPR RI bertekad memenuhi target legislasi.

Namun, imbuh dia, pemerintah juga harus proaktif karena ada undang-undang yang merupakan usul eksekutif. Salah satunya ialah revisi UU Pilkada.

"DPR masih menunggu draf dan naskah akademik disampaikan secara resmi oleh pemerintah. DPR mendorong pemerintah secepat mungkin menyelesaikan pembahasan UU," kata Firman saat dihubungi, kemarin.

Ia optimistis pembahasan undang-undang akan berjalan lebih maksimal.

Selain karena masa reses dipangkas dari satu bulan menjadi dua minggu, Baleg mendapat kewenangan ikut menyusun undang-undang.

"

Dalam tata tertib, Baleg telah diberi kewenangan ikut menyusun undang-undang dalam rangka megoptimalkan semua peran anggota DPR terkait dengan pembahasan rancangan undang-undang," lanjut Firman.

Biasanya, sambung dia, pembahasan dilakukan panitia kerja atau panitia khusus di komisi-komisi bersama pemerintah.

Kini, anggota Baleg dapat turut serta membahas dan tidak hanya mengharmonisasi rancangan UU sebelum dibahas komisi terkait.

"Anggota Baleg berjumlah 75 orang. Bisa dibentuk tiga panitia kerja untuk membahas revisi," cetus Firman.

Mengenai revisi UU Pilkada, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman berharap draf UU Pilkada disampaikan sebelum masa sidang berakhir pada 15 Maret nanti.

"Target penyelesaiannya ialah Agustus mendatang," kata dia.

Sanksi untuk partai

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan partai politik terancam tidak bisa lagi mengikuti pemilihan kepala daerah bila absen mengusung kandidat.

Menurut Soni, sanksi tersebut ada dalam draf RUU Pilkada.

"Partai politik wajib mencalonkan kandidat. Kalau tidak, partai politik akan menerima sanksi. Salah satunya ialah tidak diperbolehkan ikut dalam pilkada selanjutnya," kata Soni di Kantor Kementerian Dalam Negeri, kemarin.

Ia menambahkan draf RUU Pilkada tidak jadi mengatur batas maksimal pengusung partai politik.

"Semula memang ada rencana itu, yang bertujuan mencegah terjadi borongan calon kepala daerah. Akan tetapi, hasil harmonisasi memutuskan tidak mengatur batas atas," terangnya.

Draf RUU Pilkada juga mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, salah satunya mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan.

"Syarat calon perseorangan dihitung dari daftar pemilih tetap dalam pemilu," lanjut Soni.

Sementara itu, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menginginkan RUU Pilkada mengatur perihal sengketa pencalonan tidak lagi ditangani berbagai lembaga peradilan.

"Semakin banyak yang ikut campur, proses penyelesaiannya akan semakin panjang," kata Hadar.

(Nur/Uta/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya