Pemerintah Minta Dua Kubu PPP Tinggalkan Ego Masing-Masing

Pol/P-3
20/2/2016 09:00
Pemerintah Minta Dua Kubu PPP Tinggalkan Ego Masing-Masing
(ANTARA/M N Kanwa)

MENKO Polhukam Luhut Binsar Padjaitan mendesak kedua kubu PPP yang bersengketa menepikan ego masing-masing dan memikirkan masa depan partai berlambang Kakbah itu.

Jika tidak, karier politik ribuan kader partai itu bakal pupus.

"Kalau Juli (2016) enggak selesai (islah), tak bisa daftar untuk pilkada 2017. Dampaknya, sekian ribu kader akan habis karier politiknya," tegas Luhut di Jakarta, kemarin.

Jika kedua kubu, yakni kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya menolak islah, kata Luhut, imbasnya ialah tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan bakal calon kepala daerah ke KPU.

"Jadi silakan mereka tanya ke nurani masing-masing," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar VII Bandung tahun 2011 untuk 6 bulan ke depan.

Kepengurusan itu berwenang untuk membentuk panitia muktamar atau muktamar luar biasa.

Kebijakan yang diambil pemerintah dalam kasus PPP sama dengan yang dilakukan terhadap Partai Golkar pada 28 Januari lalu.

Saat itu, Menkum dan HAM mengaktifkan kembali kepengurusan Golkar hasil Munas VII Riau 2009 selama 6 bulan guna menyelesaikan konflik di Partai Beringin, antara kubu Munas Jakarta dan Munas Bali.

Luhut mengatakan pemerintah masih menunggu dinamika di tubuh PPP.

"Kita tunggu dan lihat nanti gimana. Kan Golkar sudah jalan," pungkasnya.

Silaturahim nasional yang digelar kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung pada 5-7 Februari, memutuskan akan menggelar muktamar paling lambat April 2016.

Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Bandung Romahurmuziy menyambut baik keputusan Menkum dan HAM karena dianggap telah mengakhiri segala spekulasi terkait penyelesaian konflik PPP, sekaligus menunjukkan proporsionalitas dan imparsialitas pemerintah.

Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah menyatakan akan menggugat keputusan Menkum dan HAM karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya