Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menunggu selama 10 bulan untuk mendapatkan salinan lengkap putusan kasasi perkara Bank Century.
Akibatnya, komisi antirasywah tidak bisa mengembangkan secara cepat perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dengan terpidana mantan Deputi IV Bank Indonesia, Budi Mulya.
Putusan kasasi Budi Mulya telah dibacakan majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme pada 8 April 2015.
Namun, salinan lengkap putusan yang tertuang dalam berkas lebih dari 1.000 halaman itu baru diterima KPK awal Januari 2016.
Putusan kasasi memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Awalnya, di pengadilan tingkat pertama Budi Mulya hanya dihukum 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan dari tuntutan jaksa KPK 17 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan.
Kelambanan MA mengeluarkan salinan putusan kini menjadi sorotan berkenaan dengan tertangkapnya Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.
Andri diduga terlibat dalam 'permainan' mempercepat atau memperlambat pengeluaran salinan putusan di MA.
Berdasarkan Pasal 226 ayat (1) KUHAP, petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
Frasa 'segera' itu kerap menjadi permainan karena tidak ada batas waktu yang pasti.
Untuk memperjelas pasal karet tersebut, pada 31 Januari 2011 MA mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.
Pada poin 1 disebutkan pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam 14 hari kerja sejak putusan diucapkan.
Karena salinan putusan dalam perkara perdata dikenai biaya PNBP, penyampaian salinan putusan itu harus atas permintaan pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, poin 2, untuk perkara pidana, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diucapkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, penyidik, dan penuntut umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai ketentuan KUHAP.
Tetap dilanjutkan
Meski salinan putusan perkara Century mengendap di MA selama 10 bulan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan akan tetap mengembangkan kasus tersebut.
"Nanti kita akan pelajari dulu salinannya," ujarnya.
Mantan jaksa penuntut umum KPK sekaligus Ketua Satuan Tugas Kasus Bang Century, Yudi Kristiana, menerangkan bahwa kasus Century banyak menarik mantan elite politik.
Itu berdasarkan temuan KPK saat mendalami kasus Budi Mulya.
"Putusan (vonis Budi Mulya) luar biasa, ada figur-figur yang disebutkan dan tindak lanjutnya tampaknya masih dalam perdebatan di antara pihak-pihak yang menangani perkara."
Yudi juga menegaskan putusan Budi Mulya mencantumkan Pasal 55 KUHP yang berarti tindak pidana Century dilakukan bersama-sama dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Hakim agung Topane Gayus Lumbuun mengungkapkan birokrasi minutasi (pembuatan salinan putusan) di MA sering menjadi keluhan pihak beperkara.
"Dari masyarakat banyak laporan. Di website sudah putus menang atau kalah, tapi salinannya belum terbit," paparnya.
(Nur/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved