105 Aset Fuad Amin Harus Disita

Cah/P-3
20/2/2016 07:59
105 Aset Fuad Amin Harus Disita
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh untuk memperjuangkan agar 105 item aset milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin disita untuk negara.

Upaya itu antara lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"KPK sudah mengajukan kasasi pada 11 Februari 2016. Jaksa penuntut umum KPK menilai ada inkonsistensi majelis hakim dalam putusan terkait dengan 105 barang bukti berupa aset terdakwa (Fuad Amin), berupa kendaraan, tanah, dan bangunan. Aset itu tidak bisa dibuktikan berasal dari usaha yang sah, tetapi amar putusan memerintahkan untuk mengembalikan 105 item aset itu kepada terdakwa," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Berkenaan dengan hal itu, kata dia, KPK berpandangan seharusnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menyidangkan banding Fuad Amin memutuskan bahwa 105 aset itu diserahkan ke negara karena KPK menilai seluruh aset tersebut diduga berasal dari hasil korupsi.

"Seharusnya dianggap diperoleh dengan tidak sah, yaitu tindak pidana, jadi harus dirampas untuk negara. Tapi amar putusan majelis malah memerintahkan agar mengembalikan 105 item aset itu ke terdakwa."

Aset itu terdiri atas 21 kendaraan bermotor, 69 aset tanah, dan 15 unit apartemen.

Pihak KPK pun mempertanyakan perubahan sikap PT Jakarta atas aset Fuad Amin.

Pasalnya, pada 9 Februari 2016, Humas PT Jakarta menerangkan bahwa seluruh aset Fuad Amin harus disita sesuai yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.

"Yang jadi pertanyaan, mengapa keputusan majelis hakim tidak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh humas selaku corong pengadilan tinggi," tegas Yuyuk.

Sementara itu, KPK mengajukan permohonan banding atas terdakwa Suryadharma Ali (SDA) ke PT Jakarta.

Alasannya, vonis pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tak sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

"Soal banding SDA, jaksa KPK ajukan banding pada 12 Januari 2016. Dalam memori banding disebutkan alasan banding karena pidana pokok yang dijatuhkan sangat ringan dari tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, tapi divonis hanya 6 tahun," papar Yuyuk.

Dalam menanggapi hal itu, kuasa hukum SDA, Humprey Djemat, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan banding KPK.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya