MKD Tetap Proses Kasus Masinton Pasaribu

Ind/Nov/P-5
20/2/2016 07:45
MKD Tetap Proses Kasus Masinton Pasaribu
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) tetap menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, kendati pihak pelapor telah mencabut laporan di Bareskrim Mabes Polri.

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Bareskrim menangani tindak pidana, yakni dugaan penganiayaan yang dialami staf Masinton, Dita Aditia Ismawati.

MKD, terang Sufmi, memproses laporan atas pelanggaran dari segi etika.

"Sekalipun pelapornya sama, tentunya hal itu berlainan. Kasus tersebut masih dianggap dalam proses sebelum Dita mencabut laporan di MKD. Bareskrim Mabes Polri dan MKD ialah dua lembaga yang berlainan," kata Dasco kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Perwakilan MKD juga telah mengunjungi Rumah Sakit Mata Aini dan Camden Cafe, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Masinton terhadap Dita.

Kunjungan itu berlangsung, Selasa (16/2) lalu.

Tujuannya ialah untuk mengumpulkan tambahan informasi.

"Sesuai aturan tata beracara di MKD, proses perkara itu dapat dihentikan asalkan Dita mencabut laporannya secara resmi," pungkas politikus Partai Gerindra itu.

Pengacara Dita dari Lembaga Bantuan Hukum Apik, Uli Pangaribuan, membenarkan kliennya mencabut laporan dari Bareskrim.

Menurut Uli, Dita melakukan hal itu karena mendapat tekanan dari Masinton.

"Menurut Dita, ada tekanan dari MP," ujar Uli kepada Metrotvnews.com.

Uli menambahkan, Dita tidak pernah berkonsultasi ke pengacara ketika akan mencabut laporan. "Iya, kami juga kaget karena baru dilaporkan setelah mencabut laporan. Harusnya enggak perlu (mencabut laporan)," lanjutnya.

Dita mencabut laporan Kamis (18/2) malam.

Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 21.30 WIB dengan ditemani empat pria.

Uli kembali menyesalkan pencabutan itu. Menurutnya, jika memang Dita dan Masinton sudah berdamai, proses hukum seharusnya tetap berjalan.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PPP, Arsul Sani, meminta Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menaati proses hukum setelah dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus penganiayaan pembantu rumah tangga.

"Fraksi meminta Ivan menaati proses di kepolisian dan juga MKD, tentu dengan hak dia membela diri," kata Arsul, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya