Wapres Minta Ada yang Legawa

Deo/Kim/Ind/P-5
19/2/2016 08:17
Wapres Minta Ada yang Legawa
(MI/Rommy Pujianto)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta pihak-pihak yang bertikai di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk saling mengalah dan segera duduk bersama.

JK optimistis disahkannya kembali DPP PPP Muktamar Bandung 2011 akan melapangkan jalan menuju islah.

"Semua (kedua kubu) sudah beberapa kali bertemu, tapi kan dalam situasi seperti ini harus ada yang maju dan mau mundur. Kalau semuanya ingin maju jadi susah," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, kemarin.

Sehari sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012.

Dengan demikian, susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 kembali aktif dengan masa bakti enam bulan.

"Ya, tentu itu hak Menkum dan HAM mengatur apa yang diinginkan untuk menciptakan stabilitas politik. Harapan saya mudah-mudahan semua bisa kembali berdamai," ujarnya.

Di tempat terpisah, Wakil Sekjen PPP hasil Muktamar Bandung, Syaifullah Tamliha, mengutarakan dengan disahkannya kembali DPP PPP Muktamar Bandung, Suryadharma Ali kembali memegang tampuk ketua umum kendati sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara atas kasus korupsi.

"Suka enggak suka, Suryadharma ketua umum yang sah. Suryadharma ini bukan politikus kemarin sore. Kalau ada bandar narkoba mengatur bisnis dari dalam penjara, ya ini Suryadharma akan mainkan peran ini," cetus dia.

Namun, ia berharap Suryadharma bersikap sebagai negarawan dan mendelegasikan urusan harian partai kepada salah satu ketua DPP atau wakil ketua umum.

"Plt penting mengingat kondisi dia yang ada dalam tahanan," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, berencana menggugat SK Menkum dan HAM.

Menurut dia, Yasonna seharusnya mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

"Kita gugat ke pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara," ujar Dimyati.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya