Tidak Transparan Ciptakan Penyelewengan

Rudy Polycarpus
19/2/2016 07:25
Tidak Transparan Ciptakan Penyelewengan
(MI/BAGUS SURYO)

SISTEM transparansi perkara di Mahkamah Agung yang masih setengah hati menciptakan ruang penyelewenangan di tubuh lembaga peradilan tertinggi di negeri ini.

Hakim agung Gayus Topane Lumbuun mengatakan ruang itu dimanfaatkan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna untuk melakukan penyelewengan, yakni menunda eksekusi putusan kasasi.

Gayus menyebut kesekretariatan dan kepaniteraan di Mahkamah Agung sebagai titik rawan rekayasa kasus.

"Dalam dua ruang itu, entah disengaja atau tidak, ada bolong-bolong yang dibiarkan sehingga kasus seperti (Andri) kemarin bisa terjadi," ujar Gayus di Jakarta, kemarin.

Dengan berkaca pada kasus Andri, Guru Besar Hukum Tata Negara itu berpendapat akibat tiadanya case tracking system (CTS) atau sistem informasi penelusuran perkara di MA, sistem tata kelola perkara itu baru berjalan efektif di pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT).

PT, kata Gayus, harusnya bisa langsung memantau status suatu perkara di PN secara daring.

Cara itu efektif untuk meminimalkan penyelewengan perkara.

Namun, sistem integrasi perkara itu belum berjalan di lingkungan MA.

"Sistem integrated ini belum berjalan di MA, masih secara manual. Akibatnya, eksekusi putusan kasasi yang menurut aturan maksimal hanya enam bulan bisa memakan waktu bertahun-tahun," tuturnya.

Modus penyelewengan dari sistem manual itu pun terbilang sederhana.

Misalnya, jelas Gayus, menghapus atau bahkan mengubah isi putusan.

Sistem secara manual itu membuat pengawasan MA ke PT sangat lemah.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI Dio Ashar mengatakan publik telah lama mengendus jual-beli kasus di MA sejak lama.

Dio juga menunjuk lemahnya transparansi status perkara sebagai penyebab utamanya.

Meski sudah berjalan, Dio melihat MA masih setengah hati menerapkan sistem yang transparan.

MA perlu memperbaiki minutasi (pemberkasan) sehingga putusan yang dibacakan hakim bisa langsung diserahkan ke pihak beperkara di hari yang sama.

"One day publish sudah dimuat, tapi minim sekali," ujarnya.

Ia juga mengusulkan MA memilah kasus yang layak diperiksa hakim agung.

Hal itu bertujuan mengurangi beban tunggakan di MA yang mencapai 9.000 perkara pada 2015.

"Selain itu, MA harus menyederhanakan salinan putusan. Selama ini pengerjaannya butuh waktu sangat lama."

Bukan pelaku tunggal

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penyidik berupaya mencari informasi dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

Ia mamastikan Andri bukan pelaku tunggal.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan tim internal MA mengusut apakah ada pelanggaran tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang dilakukan Andri.

Pengusutan tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan menyasar pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus Andi tersebut.

"Bisa saja (mengusut) orang lain, ini kan sentralnya di Andi, apakah ada atau tidak ke yang lain kan nanti hasil dari investigasi dan penyelidikan mereka (tim internal). Kan kita tidak tahu bagaimana hasilnya. Tim itu yang nanti melaksanakan tugas itu," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

(Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya